Kemacetan Kawasan Industri Disorot, Dishub Sukabumi Dinilai Lalai Awasi Andalalin

SUKABUMI – Kemacetan kronis dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah kawasan industri Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Fungsionaris Ideas Muda Sukabumi, Shabar Ahsan Sabili, yang menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Shabar menegaskan, ironi justru terjadi setelah izin usaha dan dokumen Andalalin diterbitkan. Alih-alih lalu lintas menjadi tertib dan aman, kemacetan serta kecelakaan malah terus berulang di sekitar kawasan industri.

“Andalalin bukan sekadar formalitas administrasi. Kalau kemacetan dan kecelakaan terus terjadi, patut diduga Dishub hanya menerbitkan izin tanpa memastikan realisasi di lapangan,” tegas Shabar, Rabu (17/12).

Ia mengingatkan, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 85 Tahun 2023 secara tegas mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lalu lintas. Mulai dari penyusunan dokumen Andalalin secara komprehensif, pelaksanaan seluruh rekomendasi teknis, hingga pengawasan dan evaluasi berkala oleh Dishub. Bahkan, sanksi administratif hingga penghentian kegiatan telah disiapkan bagi pelanggar.

 

Tak hanya itu, Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub Kabupaten Sukabumi, untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, termasuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.

Namun, menurut Shabar, realitas di lapangan jauh dari amanat regulasi tersebut.

“Kami menduga banyak perusahaan tidak merealisasikan rekomendasi teknis Andalalin. Bahkan, ada yang beroperasi tanpa izin Andalalin sama sekali. Jika ini benar, Dishub tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.

Shabar menilai kondisi ini sebagai kelalaian struktural yang berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat. Ia menyebut, setiap kecelakaan dan kemacetan di kawasan industri merupakan indikator kegagalan pengawasan pemerintah daerah.

“Regulasi sudah ada, tapi dibiarkan dilanggar. Ini bukan sekadar kelalaian biasa,” tandasnya.

Atas kondisi tersebut, Shabar mendesak Dishub Kabupaten Sukabumi membuka data secara transparan kepada publik. Mulai dari daftar perusahaan yang telah mengantongi izin Andalalin hingga status realisasi rekomendasi teknis di lapangan.

“Publik berhak tahu. Perusahaan mana yang patuh dan mana yang abai. Jangan lindungi pelanggaran dengan menutup data,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menuntut tindakan tegas tanpa kompromi terhadap perusahaan yang tetap beroperasi tanpa Andalalin.

“Jika Dishub terus membiarkan perusahaan tanpa Andalalin beroperasi, maka Dishub ikut bertanggung jawab atas kekacauan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang terjadi,” pungkas Shabar.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.

Editor : A Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *