DPRD Sukabumi Beri Tenggat 31 Desember, 3 Hotel di Cibadak Diminta Lengkapi Izin

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyampaikan hasil evaluasi perizinan sejumlah hotel di Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026). (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap kelengkapan perizinan sejumlah hotel. Empat pengelola hotel dipanggil untuk dievaluasi, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. DPRD juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pemanfaatan air tanah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan, pengawasan tersebut merupakan agenda yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri usai rapat evaluasi, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga : Stunting Jadi Prioritas Sukabumi, Wabup Andreas Dorong Intervensi Sampai Tingkat Desa

Menurut dia, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan kondisi efisiensi APBD 2026. DPRD mendorong agar potensi penerimaan daerah dari sektor perizinan dan pajak pemanfaatan air tanah dapat dioptimalkan.

“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” ungkapnya.

Dalam tahap awal pengawasan, Komisi I memanggil empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya.

Hasil klarifikasi menunjukkan, Hotel Mercure dinyatakan telah memiliki kelengkapan perizinan. Hotel tersebut juga disebut menjadi salah satu kontributor PAD terbesar bagi Kabupaten Sukabumi, dengan setoran lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana saat rapat Evaluasi di Kantor Kecamatan Cibadak. ( Foto : Metrosukabumi.com)

Sementara itu, tiga hotel lainnya, yakni Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah, masih melakukan penyesuaian sejumlah dokumen, khususnya SLF dan integrasi perizinan.

Andri mengatakan, persoalan tersebut antara lain dihadapi hotel-hotel yang telah berdiri sejak lama. Sebab, terdapat perubahan mekanisme perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju PBG yang kini terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.

Selain mengejar optimalisasi PAD, Komisi I menekankan aspek keselamatan penghuni dan pengunjung hotel.

Baca Juga : Mobil Pengangkut MBG Tergelincir di Bantarkalong, Sopir Sebut Rem Mendadak Jeblos

Menurut Andri, keberadaan SLF penting untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan keselamatan sebelum digunakan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegasnya.

Komisi I saat ini masih memberikan kesempatan kepada tiga hotel yang dokumennya belum lengkap untuk melakukan pembenahan.

Masa pembinaan diberikan hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, DPRD akan melakukan pengecekan kembali terhadap perkembangan kelengkapan perizinan.

“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *