Pelajar di Cibadak Disabet Celurit, Kaki Luka dan Dijahit 45 Jahitan

Polisi menunjukan barang bukti Celurit yang digunakan menyabet seorang pelajar 17 tahun di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengalami luka pada kaki kiri setelah terkena sabetan celurit dan mendapat 45 jahitan. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Perselisihan antarwarga di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban setelah kaki kirinya terkena sabetan celurit.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial AR berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Di lokasi tersebut, AR terlibat perselisihan dengan seorang saksi hingga terjadi aksi saling tantang.

Situasi kemudian memanas. AR disebut sempat memukul dan menendang saksi sebelum meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah celurit di tempatnya bekerja.

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Sukabumi, 61 Motor Diamankan

Membawa senjata tajam, AR kembali ke lokasi. Namun, setibanya di sana, pelaku justru berlari masuk ke dalam Toko Galaxy Ban.

Korban yang berada di lokasi kemudian melemparkan meja kayu ke arah AR. Lemparan tersebut mengenai wajah pelaku.

Perselisihan pun kembali memanas. AR kemudian mengayunkan celurit satu kali ke arah korban hingga mengenai kaki kiri pelajar tersebut.

“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” kata Iptu Dudi.

Usai kejadian, AR melarikan diri ke rumahnya di wilayah Bogor. Dari Bogor, pelaku kemudian pergi ke sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, sebilah celurit, serta meja bundar yang sebelumnya digunakan korban untuk melindungi diri.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga : Kekeringan di Karangtengah Cibadak, 168 KK Dapat 8.000 Liter Air Bersih

Iptu Dudi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

Polres Sukabumi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *