TIP Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Dishub Sukabumi Lakukan Evaluasi Internal

Mako satreskrim polres sukabumi. Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penetapan tersebut. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun motif dalam perkara itu.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Dudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga : Angkot dan Vario Tabrakan di Cicurug Sukabumi, Tiga Orang Luka

Dudi mengatakan informasi lebih lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian.

“Untuk yang lainnya nanti di-release,” ujarnya.

Penetapan TIP sebagai tersangka mendapat respons dari jajaran Dishub Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita tunduk pada proses hukum yang berlaku,” ujar Mubtadi.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi PKL Gegerkan Dishub Sukabumi, BKPSDM Siapkan Sanksi hingga Pemberhentian

Selain menghormati proses hukum, Dishub juga tengah menjalankan proses kepegawaian terhadap TIP. Pihaknya masih menunggu keputusan mengenai status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses kepegawaian sedang berjalan, kami menunggu keputusan terkait status kepegawaian yang bersangkutan sesuai aturan kepegawaian,” katanya.

Dishub juga melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, terutama berkaitan dengan perlindungan pelajar yang menjalani PKL di lingkungan instansi pemerintahan.

“Evaluasi terus kita laksanakan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Mubtadi.

Bupati Sukabumi Asep Japar turut memberikan tanggapan. Pemkab Sukabumi, kata dia, menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Namun, Pemkab tetap akan mengambil langkah apabila nantinya ditemukan pelanggaran disiplin pegawai.

“Ya, kita ini menghormati hukum. Itu diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Asep Japar saat ditemui di Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Asep menegaskan lingkungan PKL harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelajar. Ia menyebut perlindungan terhadap siswa yang menjalani PKL di setiap perangkat daerah menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Apalagi ini kan anak-anak PKL yang perlu kita selamatkan. Dan untuk ke depan, anak-anak PKL yang ada di masing-masing dinas diberikan kenyamanan dan ini tidak terulang kembali,” tuturnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap TIP, termasuk status kepegawaiannya, Asep belum memberikan kepastian. Menurutnya, langkah tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan serta hasil proses penegakan hukum.

“Sesuaikan nanti hasil dari penegak hukum seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga : Narkoba Mengancam Pelajar, Bupati Sukabumi Minta Sekolah Tak Henti Edukasi Siswa

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkab Sukabumi juga memberikan pendampingan kepada siswi yang diduga menjadi korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA telah turun memberikan pendampingan, termasuk saat proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Sukabumi.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai perkara tersebut pada 13 September 2026. Tim kemudian melakukan asesmen awal dan pendampingan terhadap siswi.

Pendampingan juga mencakup aspek psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap siswi kelas XI yang sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Perkara kini masih dalam proses hukum di Polres Sukabumi. Penetapan TIP sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru, sementara kepolisian belum mengungkap detail pasal yang dikenakan maupun rangkaian perkara secara lengkap.

Editor: A. Chandra

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *