SUKABUMI — Tokoh masyarakat Kabupaten Sukabumi, Yusup Subaekah, menyatakan dukungannya terhadap hasil rapat paripurna DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yusup menegaskan, secara yuridis posisi Polri memang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, keputusan DPR RI dinilai bukan hal baru, melainkan penegasan terhadap konstitusi dan regulasi yang berlaku.
“Ini bukan persoalan kepentingan politik, tetapi penegasan terhadap amanat undang-undang. Polri memang sejak awal berada di bawah Presiden,” ujar Yusup, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga menilai, penempatan Polri di bawah Presiden justru penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta memperkuat fungsi Polri sebagai alat negara yang profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hal senada disampaikan tokoh agama Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Ismail. Ia menilai keputusan tersebut dapat memberikan kejelasan struktur komando dan memperkuat akuntabilitas institusi Polri.
“Selama dijalankan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, kami mendukung. Yang terpenting Polri tetap profesional, humanis, dan adil dalam menjalankan tugasnya,” kata Ismail.
Ismail berharap, dengan adanya penegasan posisi Polri di bawah Presiden, kinerja kepolisian ke depan semakin optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Keputusan paripurna DPR RI tersebut sebelumnya menuai beragam respons publik. Namun sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Sukabumi menilai kebijakan itu merupakan langkah konstitusional yang telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.












