Tok! Sidang Gugatan Citizen Law Suit Ijazah Jokowi Tidak Dapat Diterima

Putusan dibacakan secara daring melalui e-court.

SOLO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan secara daring melalui e-court pada Selasa (14/4/2026).

Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga gugatan tidak masuk ke pokok perkara.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kemudian menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp537.000,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menilai putusan tersebut tidak membuktikan keaslian ijazah Jokowi dan akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.

“Putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli,” tegasnya.

Ia menjelaskan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pertimbangan hukum terkait penggunaan mekanisme citizen lawsuit (CLS).

“Majelis hakim berpendapat CLS ini digunakan untuk kepentingan lingkungan hidup atau kepentingan negara,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyambut putusan tersebut dan menyebut majelis hakim telah tepat mengabulkan eksepsi.

“Karena eksepsi dikabulkan, maka pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen sah yang diakui oleh pihak terkait.

“Ijazah adalah produk keputusan tata usaha negara, maka ijazah Pak Jokowi sah sepanjang belum dibuktikan sebaliknya,” jelasnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *