METROSUKABUMI.com – Sebuah mobil berpelat merah milik Pemerintah Kota Sukabumi terlihat terparkir di halaman Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Mobil dinas tersebut diketahui berada di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Keberadaannya sempat menjadi perhatian lantaran kendaraan berpelat merah merupakan kendaraan dinas pemerintah.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, membantah kendaraan tersebut merupakan mobil operasional partai.
Baca Juga : September 2026, Sukabumi Dilanda 92 Bencana, Kebakaran Lahan Mendominas
Menurut Ajat, mobil tersebut hanya mampir sebentar karena kebetulan melintas di kawasan tersebut.
“Sanes mobil operasional NasDem etamah, Kang. Mung tadi aya anu mampir, orang kota,” ujar Ajat saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, kendaraan operasional Partai NasDem yang digunakan untuk kegiatan partai memiliki identitas atau logo partai.
“Operasional NasDem mah anu nganggo logo partai,” katanya.
Baca Juga : Wali Kota Sukabumi Ajak Warga Laporkan Rokok Ilegal, Peredaran Masih Marak
Ajat juga menyebut tidak ada kepentingan khusus terkait keberadaan mobil dinas tersebut di kantor NasDem Kabupaten Sukabumi.
“Gak ada kepentingan, hanya mampir aja. Yang bawa supir Pak Wali Kota, Kang Latif. Katanya lagi lewat. Tanyain aja ke Kang Latif,” ujarnya.
Terpisah, Latief, sopir Wali Kota Sukabumi Ayep Zaky yang membawa kendaraan tersebut, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan mobil dinas itu.
Baca Juga : Hujan Badai Terjang Cicurug, Pohon Beringin Tumbang Timpa 12 Kendaraan
Latief mengatakan mobil tersebut bukan digunakan sebagai kendaraan operasional Partai NasDem. Menurut dia, dirinya hanya mampir ketika melintas di lokasi untuk mengantarkan nasi.
“Maaf, eta mah lain mobil operasional partai NasDem. Tadi saya lewat, mampir nganterkeun nasi,” kata Latief.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa kendaraan dinas itu disebut hanya singgah sementara di Kantor DPD NasDem Kabupaten Sukabumi dan bukan digunakan sebagai kendaraan operasional partai.
Keberadaan kendaraan dinas pemerintah di lokasi kegiatan atau kantor organisasi politik tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait penggunaan kendaraan yang merupakan fasilitas negara. Karena itu, penggunaan kendaraan dinas perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












