Metrosukabumi.com – Kasus kematian Nizam Syafei kembali berbelok tajam. Di tengah panasnya proses praperadilan, muncul fakta baru yang mengejutkan. Ayah korban, berinisial AS, kini dikabarkan resmi menyandang status tersangka.
Informasi itu diungkap kuasa hukum TR, Acong Latif. Ia menyebut, perubahan status tersebut tak lepas dari dinamika praperadilan yang tengah bergulir.
“Ini kan praperadilan dari pihak ibu tiri. Putusannya Senin. Kalau dikabulkan, posisi hukum bisa berubah total. Polisi bisa dianggap tidak punya tersangka. Mungkin itu sebabnya sekarang ayah korban dijadikan tersangka,” tegas Acong, Sabtu malam (18/4).
Baca Juga : Kuasa Hukum Tantang, Polisi Siap ‘Lawan’ dengan Bukti Sains dalam Praperadilan Kasus Nizam
Tak hanya itu. Acong juga mendesak penyidik bergerak cepat. Ia meminta AS segera ditahan untuk menghindari potensi risiko.
“Kepolisian harus segera menahan AS. Dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri,” ujarnya.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum TR sebelumnya memang getol mendorong penyidik menetapkan AS sebagai tersangka baru. Mereka menilai, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Baca Juga : Kawin Tidak Tercatat Jadi Bukti, Dalil KDRT Digugat di Praperadilan
Kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman, menegaskan kliennya telah membuka seluruh fakta di hadapan penyidik. Termasuk laporan Lisnawati terkait dugaan penelantaran anak oleh AS.
Namun, perkembangan tak berhenti di situ. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan lain yang lebih serius.
“Klien kami sudah memberikan keterangan secara utuh. Dari situ terungkap sejumlah fakta, termasuk dugaan adanya kekerasan terhadap almarhum Nizam,” tegas Ferry.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memilih irit bicara. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka tersebut.












