Diduga Belum Kantongi PBG, Pabrik Sawit di Cibadak, Sukabumi Nekat Dibangun di Bibir Tebing Rawan Longsor

Bangunan Pabrik Pengolahan Sawit yg sedang dibangun di Kp Tanjungsari, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak Foto : Istimewa

SUKABUMI – Pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Kampung Tanjungsari, Desa Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, memantik polemik. Bangunan industri yang berdiri di tepi tebing dengan kontur tanah miring itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, konstruksi fisiknya hampir rampung.

Lokasi pabrik disebut berbatasan langsung dengan tebing cukup tinggi yang dikenal labil, terutama saat musim hujan. Dengan intensitas hujan yang kerap mengguyur wilayah Kabupaten Sukabumi, potensi longsor dinilai bukan sekadar kekhawatiran, melainkan ancaman nyata bagi bangunan dan permukiman di bawahnya.

Sejumlah warga mempertanyakan aspek keselamatan proyek tersebut. Mereka menilai, pembangunan di kawasan dengan karakteristik tanah miring dan rawan longsor semestinya didahului kajian teknis yang matang, termasuk analisis geoteknik dan mitigasi risiko bencana.

Aktivis lingkungan setempat, Tatan Suherman, menyampaikan kritik keras. “Kami sangat khawatir. Bangunan itu berbatasan langsung dengan tebing tinggi. Tanah di sini labil, apalagi kalau musim hujan. Kalau sampai longsor, bukan hanya pabrik yang terdampak, tapi juga rumah warga di bawahnya,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Dinas terkait diminta turun langsung untuk mengecek legalitas perizinan, mulai dari PBG hingga dokumen lingkungan. “Jangan sampai nanti kalau sudah terjadi bencana baru semua sibuk saling lempar tanggung jawab. Keselamatan warga harus jadi prioritas,” tegasnya.

Secara regulasi, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum pembangunan dilaksanakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan izin usaha, hingga pembongkaran bangunan.

Tak hanya itu, jika pembangunan berada di kawasan rawan bencana tanpa kajian mitigasi yang memadai, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memperhatikan unsur keselamatan dan pengurangan risiko bencana.

Untuk industri pengolahan seperti pabrik minyak sawit, pelaku usaha juga wajib mengantongi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS serta dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usaha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai status PBG, dokumen lingkungan, dan kajian teknis atas kondisi tebing tersebut.

Kasus ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Investasi memang penting. Namun, keselamatan warga dan kepatuhan terhadap hukum seharusnya tidak bisa ditawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *