Diduga Jadi Korban KDRT, Bocah di Jampangkulon Tewas Penuh Luka Lebam

N (13) Bocah yg meninggal diduga dianiaya ibu tiri saat dirawat di RSUD Jampang Kulon. Foto : Istimewa

foto : istimewa

SUKABUMI – Kasus kematian tragis seorang bocah laki-laki asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini dalam penyelidikan intensif aparat kepolisian. Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi luka lebam di sejumlah bagian.

Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat. Kasat Reskrim AKP Hartono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Pagi ini dilakukan autopsi untuk mendalami dugaan terkait narasi KDRT tersebut. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar Hartono, Jumat (20/2/2026).

Korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Jampangkulon. Dalam rekaman video yang beredar saat korban masih dalam kondisi kritis, tampak lebam di area wajah, terutama pada kedua mata. Selain itu, terlihat pula luka terbuka di bagian paha yang diduga akibat benda panas.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan korban diduga mengalami penganiayaan. Bahkan, beredar kabar bahwa korban sempat dipaksa meminum air panas. Namun, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan forensik.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Kota Sukabumi untuk proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Di tengah duka mendalam, ayah korban mengungkapkan kesedihannya melalui media sosial. Ia mengenang kebersamaan terakhir dengan sang anak.

“Minggu kemarin masih main bersama, bersenda gurau. Minggu ini meninggalkan ayah untuk selamanya,” tulisnya dalam unggahan Facebook.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga keharmonisan rumah tangga agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil resmi dari tim forensik.

Polisi meminta masyarakat tetap tenang serta tidak menyebarkan spekulasi sebelum ada kesimpulan hukum yang disampaikan secara resmi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *