METROSUKABUMI.com – DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pusat terkait pengawasan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Tak hanya membentuk tim khusus hingga tingkat kecamatan, Gerindra juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, bahkan disiapkan insentif Rp 10 juta bagi pelapor yang memberikan bukti valid.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan pihaknya siap menjalankan mandat dari DPP untuk mengawasi potensi penyelewengan BBM bersubsidi, khususnya solar.
“Ini sesuai arahan dari DPP, juga amanat dari Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Pak Bambang Haryadi. Kami di daerah langsung bergerak,” ujarnya kepada metrosukabumi.com, Rabu (22/4).
Menurut Yudha, pengawasan tidak hanya difokuskan pada BBM, tetapi juga menyasar distribusi LPG subsidi 3 kilogram yang kerap menjadi sorotan di masyarakat.
Baca Juga: Perkim Gaspol Bereskan Kawasan Kumuh, Target 2027 Tuntas! Sekda Minta RP3KP Jangan Asal Jadi
Sebagai langkah konkret, DPC Gerindra Sukabumi telah membentuk tim pengawasan bersama Hiswana Migas. Tim ini akan bekerja hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah bentuk tim di tiap kecamatan. Ini bentuk keseriusan kami agar tidak ada lagi praktik penyimpangan,” tegasnya.
Yudha juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan penyelewengan, warga dapat melaporkannya langsung ke DPC Gerindra, anggota dewan dari Fraksi Gerindra, atau melalui hotline DPP.
“Silakan laporkan jika ada temuan. Bisa langsung ke kami atau melalui anggota dewan. Bahkan ada hotline dari pusat,” katanya.
Baca Juga: Aklamasi Panas! Andri Hidayana Resmi Pimpin PPP Sukabumi, Bidik 1 Juta Suara Pakuan Raya
Terkait insentif, Yudha menjelaskan bahwa hadiah Rp 10 juta bagi pelapor berasal dari DPP Gerindra. Sementara DPC di daerah bertugas mengoordinasikan laporan tersebut agar sampai ke pusat.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa partainya menyiapkan hadiah Rp 10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait penyelewengan BBM subsidi.
“Siapa pun masyarakat yang memberikan informasi disertai bukti, seperti rekaman aktivitas penyelewengan, berhak mendapatkan apresiasi tersebut,” ujar Bambang.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal dalam distribusi energi bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.












