Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi, Ayah Kandung Ditangkap usai Diduga Cabuli Putrinya Sejak SD

Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ayah kandung di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. (Foto : Ikbal BK/Metrosukabumi.com).

METROSUKABUMI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Terduga pelaku berinisial D, 46, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan polisi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada awal Juni 2026.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap dugaan perbuatan cabul terhadap korban telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

“Dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja,” ujar Sentot, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual tersebut terus berlanjut hingga korban menginjak bangku kelas 2 SMA. Penyidik menduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Selain itu, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana serupa yang kembali terjadi pada 31 Mei 2026.

“Saat ini korban berstatus siswi kelas 2 SMA. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya.

“Dalam perkara ini kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti,” tegas Sentot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil pembuktian selama proses peradilan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *