Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, APBDes Rp574 Juta Diduga Diselewengkan

Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Rino Nuramdani, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kerugian keuangan desa mencapai Rp574,25 juta saat dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik tindak pidana khusus. (Foto : Istimewa).

METROSUKABUMI.com – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.

Dalam penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.

Baca Juga : Warga Terdampak Tol Bocimi Seksi III Mulai Jenuh, Kades: Sudah Setahun Belum Dibayar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana APBDes. Dokumen SPP tersebut digunakan sebagai dasar pencairan melalui aplikasi SISKEUDES dan SINTANI,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman dikutip dari siaran pers, Selasa (18/8/2026).

Dokumen tersebut diduga memuat tanda tangan kepala desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.

Persoalan kemudian berlanjut setelah dana masuk ke rekening kas desa. Tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, ditemukan dugaan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, antara lain renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman.

Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan dana tersebut disebut tidak terlaksana.

“Kami akan terus melakukan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” katanya.

Baca Juga : Polres Sukabumi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,7 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus sampai dengan 6 September 2026, sesuai keterangan dalam siaran pers Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan APBDes yang semestinya digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *