METROSUKABUMI.com – Penataan angkutan kota (angkot) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kebijakan mengarahkan angkot masuk terminal dinilai belum berjalan konsisten di lapangan.
Sejumlah fakta menunjukkan, aturan masuk terminal yang sempat diterapkan terhadap angkot jurusan Cicurug maupun Cibadak kembali menghadapi persoalan. Aktivitas angkot yang berhenti dan mencari penumpang di luar terminal masih ditemukan di sejumlah titik.
Salah satunya terjadi pada angkot jalur 02 jurusan Cicurug–Sukasari, Bogor. Dalam penertiban di Terminal Benda Cicurug, para sopir sempat melakukan penolakan.
Para pengemudi mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai kewajiban masuk terminal. Mereka pun tetap melintas melalui Terminal Benda Cicurug hingga kawasan Pasar Cicurug.
Baca Juga : Penertiban Angkot Jalur 02 di Terminal Benda Ricuh, Sopir Protes Merasa Tak Pernah Diberi Pemberitahuan
Penertiban tersebut bahkan sempat memicu kericuhan antara sopir angkot dan petugas.
Persoalan serupa juga terlihat pada angkot jalur 09 jurusan Cibadak–Cicurug. Sebelumnya, pemerintah daerah melakukan uji coba agar angkot jalur tersebut masuk ke Terminal Cibadak.
Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Pasar Cibadak. Namun, penerapan di lapangan disebut tidak bertahan lama.
Kini, angkot 09 kembali tidak masuk terminal dan memilih melanjutkan perjalanan hingga kawasan pertigaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penataan angkutan umum di Kabupaten Sukabumi.
Ngetem di Bahu Jalan Kembali Ditemukan
Pantauan di lapangan juga menunjukkan masih banyak angkot yang berhenti atau ngetem di sepanjang ruas jalan Cibadak.
Aktivitas serupa terlihat di sekitar kawasan Pasar Cicurug. Angkot berhenti untuk menunggu penumpang maupun menaikkan dan menurunkan penumpang di luar titik yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut berpotensi menciptakan titik-titik kemacetan baru. Terlebih ketika angkot berhenti di bahu jalan dalam waktu cukup lama dan kendaraan lain harus memperlambat laju untuk menghindarinya.
Aktivitas naik-turun penumpang secara sembarangan juga membuat arus lalu lintas menjadi tidak lancar.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, keberadaan terminal sebagai pusat aktivitas angkutan umum dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.
Padahal, penataan angkot melalui terminal salah satunya bertujuan mengendalikan aktivitas kendaraan, mengurangi angkot berhenti sembarangan, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Dishub Belum Terima Laporan
Media ini mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin).
Namun, pihaknya menyampaikan belum mendapatkan laporan dari bagian angkutan jalan terkait perkembangan penataan maupun kondisi angkot di lapangan.
Baca Juga : Uji Coba Dimulai, Angkot 09 Resmi Masuk Terminal Cibadak, Kemacetan Pasar Ditarget Berkurang
Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi instansi terkait. Sebab, efektivitas kebijakan penataan angkot tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada pengawasan dan konsistensi penerapannya di lapangan.
Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan masuk terminal tidak hanya berjalan sementara, tetapi benar-benar mampu mengurai kemacetan dan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib.
Terutama di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Cibadak dan Cicurug yang setiap hari dipadati kendaraan serta aktivitas masyarakat.
Ke depan, diperlukan komunikasi yang jelas kepada para sopir angkot, pengawasan rutin, serta penindakan yang konsisten agar kebijakan penataan tidak kembali berhenti sebagai uji coba.
Catatan Redaksi : Hingga naskah ini disusun, tanggapan lebih lengkap dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait alasan angkot 09 kembali tidak masuk Terminal Cibadak dan mekanisme penataan angkot 02 masih dinantikan.












