Modus Pasutri Bawa Balita Terbongkar, Tiga Kali Gasak Motor di Sukabumi

Dua unit sepeda motor metic milik pelaku dan korban diamankan oleh Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026). (Foto : Ikbal BK/ Metrosukabumi.com).

METRSUKABUMI.com – Modus tak biasa digunakan pasangan suami istri (pasutri) saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Sukabumi. Demi mengelabui warga, keduanya nekat membawa anak balita saat berkeliling mencari sasaran.

Namun, aksi mereka akhirnya berakhir setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk kedua pelaku yang diduga telah tiga kali beraksi di wilayah hukumnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Candra Garinda (36) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fino di Perum Karamat Permata Residence, Blok D Nomor 2, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki serta PS alias Kakap (32) sebagai eksekutor pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Sentot kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurutnya, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa anak mereka agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Sang istri bertugas mengendarai kendaraan sekaligus mengawasi situasi, sementara suami turun untuk mengambil sepeda motor yang menjadi target.

Usai berhasil membawa kabur motor korban, keduanya melarikan diri secara terpisah menuju wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Polisi kemudian menangkap ATN pada 27 Juli 2026 di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sementara PS alias Kakap diringkus pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengungkapkan, membawa anak saat beraksi merupakan modus yang sengaja dilakukan pelaku untuk mengelabui masyarakat.

“Suami istri tersebut masuk ke kawasan permukiman sambil membawa anak dengan harapan warga tidak curiga. Saat situasi dinilai aman dan korban lengah, pelaku langsung melakukan pencurian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pasangan tersebut diduga telah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yakni di Kecamatan Sukaraja, Gunung Puyuh, dan Cisaat.

Hartono memastikan kedua pelaku bukan residivis. Namun, mereka selalu menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan membawa anak.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pada kasus di Gunung Puyuh, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di sepeda motor, serta tidak mudah terkecoh oleh orang asing yang masuk ke lingkungan permukiman meski datang bersama anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *