Parkir Wisata SOMEAH Resmi Diluncurkan, Wabup Sukabumi Berantas Parkir Liar di 13 Destinasi Pantai Selatan

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas SE saat peluncuran program parkir wisata someah. (Foto : Istimewa).

METROSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai langkah menata sistem parkir di kawasan wisata pantai selatan. Program tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik parkir liar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan.

Peluncuran dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh 58 destinasi wisata yang berada di kawasan pesisir selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga pelaku usaha pariwisata.

Wakil Bupati H. Andreas menegaskan, pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan panorama alam, tetapi juga pelayanan yang diterima sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujar Andreas.

Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas wajib memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, pembenahan sektor parkir menjadi salah satu strategi memperkuat citra pariwisata Sukabumi sebagai destinasi wisata yang nyaman dan profesional.

“Program ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata,” kata Ali.

Menurutnya, 13 lokasi yang menjadi proyek percontohan akan dievaluasi sebelum diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Soemantri menyebut program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi parkir yang lebih tertib.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” ujarnya.

Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir diberlakukan sesuai Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai tanda dimulainya implementasi program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *