METROSUKABUMI.com – Serikat Petani Indonesia (SPI) mendeklarasikan Kawasan Daulat Pangan (KDP) di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, sebagai upaya memperkuat kemandirian petani, mendorong reforma agraria, dan mengatasi kemiskinan struktural di wilayah pedesaan, khususnya kawasan bekas perkebunan.
KDP dirancang sebagai kawasan pengelolaan sumber daya alam secara terpadu dengan prinsip dari, oleh, dan untuk rakyat. Melalui konsep tersebut, petani diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal secara berkelanjutan sekaligus membangun kekuatan ekonomi berbasis komunitas.
SPI menilai, persoalan kemiskinan di pedesaan tidak cukup diselesaikan melalui program bantuan sosial atau pencatatan angka statistik. Petani membutuhkan akses terhadap tanah, kepastian hukum, serta dukungan ekonomi yang memungkinkan mereka meningkatkan produktivitas dan daya beli.
Baca Juga : Terungkap! Ini Motif 3 Pria Bunuh Pemuda Makassar dan Buang Jasadnya di Tol Bocimi
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketimpangan antara kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan kategori kesejahteraan berdasarkan desil. Menurut pandangan SPI, sebagian masyarakat pedesaan yang secara administratif tercatat pada kelompok desil 6–7 masih menghadapi kondisi kehidupan yang dinilai lebih dekat dengan kelompok desil 4.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan terhadap efektivitas pendataan dan kebijakan pengentasan kemiskinan. Namun, penilaian mengenai ketidaksesuaian kategori tersebut perlu ditelaah melalui data rumah tangga dan indikator kesejahteraan yang digunakan dalam pendataan resmi.
Koperasi Disiapkan untuk Memutus Rantai Tengkulak
Selain memperjuangkan akses tanah, KDP Jampang Tengah diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani melalui pembentukan koperasi lokal.
Hasil panen direncanakan dikelola melalui koperasi agar petani memiliki alternatif pemasaran dan tidak sepenuhnya bergantung pada tengkulak. Koperasi juga diproyeksikan memfasilitasi pengolahan hasil pascapanen sehingga produk pertanian memiliki nilai tambah dan peluang pasar yang lebih luas.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat manfaat ekonomi dari sektor pertanian dinikmati langsung oleh petani. Penguatan kelembagaan ekonomi dinilai penting agar peningkatan produksi tidak berhenti pada hasil panen, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan rumah tangga.
Baca Juga : Heboh Kasus Dugaan Penganiayaan di Surade Sukabumi, Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi
Bagi SPI, kedaulatan pangan tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan. Konsep ini juga menyangkut siapa yang menguasai sumber produksi, bagaimana hasil pertanian dipasarkan, serta sejauh mana petani memperoleh manfaat dari rantai usaha pangan.
Reforma Agraria Dinilai Menjadi Kunci
SPI menempatkan akses dan kepastian hukum atas tanah sebagai salah satu langkah penting untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di pedesaan.
Petani penggarap dan buruh tani yang tidak memiliki lahan menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan usaha pertanian secara mandiri. Karena itu, redistribusi tanah, perlindungan wilayah kelola rakyat, serta penyelesaian konflik agraria menjadi bagian dari agenda yang diperjuangkan melalui KDP.
SPI juga menilai kemiskinan dan pengangguran yang tidak tertangani berpotensi memperbesar persoalan sosial. Oleh sebab itu, kebijakan pembangunan pedesaan dinilai perlu menghubungkan reforma agraria dengan pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dan koperasi.
Dalam jangka menengah, pemerintah didorong menyusun peta jalan swasembada pangan yang lebih terukur, dengan langkah konkret untuk memperluas akses tanah, memperkuat kelembagaan petani, dan memastikan keberlanjutan usaha pertanian.
Bagi SPI, keberhasilan kebijakan pangan tidak cukup diukur dari angka produksi atau target swasembada. Pemerintah juga perlu menunjukkan dampaknya terhadap pendapatan petani, daya beli masyarakat, dan pengurangan kemiskinan di wilayah pedesaan.
Lima Komitmen KDP SPI Jampang Tengah
Melalui pembentukan KDP Jampang Tengah, SPI menyatakan komitmennya terhadap lima agenda utama.
Pertama, memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas basis perjuangan petani dari tingkat desa, daerah, hingga nasional.
Kedua, memperjuangkan pembaruan agraria melalui redistribusi tanah bagi petani penggarap, perlindungan wilayah kelola rakyat, serta penghentian kriminalisasi terhadap petani.
Baca Juga : Hari Tani Nasional 2026 di Sukabumi, SPI Soroti Reforma Agraria dan Persoalan Eks HGU
Ketiga, mewujudkan kedaulatan pangan dengan mendorong sistem pertanian berbasis agroekologi dan pengetahuan lokal yang berkelanjutan, sekaligus menolak ketergantungan pada impor dan dominasi oligarki pangan.
Keempat, menjadikan KDP sebagai wadah konsolidasi kekuatan politik rakyat yang independen, adil, dan demokratis.
Kelima, membangun Koperasi Petani Indonesia sebagai penggerak perekonomian kawasan, termasuk dalam pengelolaan hasil panen, pemasaran, dan pengembangan produk pascapanen.
Deklarasi ini menjadi langkah awal bagi SPI untuk membangun sistem pangan yang bertumpu pada kekuatan petani dan masyarakat setempat. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh agenda tersebut dapat diwujudkan melalui pengelolaan lahan yang produktif, kelembagaan koperasi yang sehat, kepastian hukum, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan.












