Opini  

Kohati HMI Sukabumi Soroti Persidangan Kasus Nizam: Junjung Tinggi Fakta dan Due Process of Law

Jajaran pengurus Kohati HMI Cabang Sukabumi. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Korps HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Sukabumi menyatakan menghormati proses persidangan perkara meninggalnya Nizam yang hingga kini masih berjalan. Kohati meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif dengan berpegang pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sikap tersebut disampaikan Kohati sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kohati HMI Cabang Sukabumi berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi dan ahli yang telah disampaikan selama proses persidangan.

“Proses peradilan harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Ketua Umum Kohati HMI Cabang Sukabumi, Hana Fitria Raziah dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Kiara Dua-Simpenan Sukabumi, Motor Tabrak Truk Tangki, Pengendara Tewas

Dalam persidangan, sejumlah keterangan ahli turut disampaikan terkait kondisi kesehatan Nizam. Di antaranya mengenai persoalan paru-paru dan kelainan darah.

Menurut Hana, keterangan tersebut bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus dinilai secara utuh oleh majelis hakim.

Hana juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Karena itu, proses pembuktian dinilai harus ditempatkan di ruang persidangan dan tidak semata-mata didasarkan pada opini publik maupun informasi atau video yang beredar di media sosial.

Baca Juga : Kasus Nizam Masuk Tahap Tuntutan, Kuasa Hukum TR Ungkap Fakta dari 20 Saksi

“Kami percaya Majelis Hakim memiliki kewenangan dan independensi untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Kami menghormati kewenangan tersebut dan berharap perkara ini diputus berdasarkan hukum, fakta persidangan, keyakinan, dan hati nurani hakim,” tegasnya.

Kohati HMI Cabang Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.

Sebagai organisasi perempuan, Kohati menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil sekaligus perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dalam perkara meninggalnya Nizam, Kohati menilai prinsip keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi due process of law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *