METROSUKABUMI.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sukabumi mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur persoalan LGBTQ. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi antara KAHMI Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi.
Presidium KAHMI Sukabumi, Ferry Gustaman, mengatakan dorongan pembentukan perda tersebut berkaitan dengan kekhawatiran organisasinya terhadap apa yang mereka sebut sebagai penyebaran gerakan LGBTQ.
Menurut Ferry, regulasi daerah diperlukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap persoalan tersebut.
“Kaitan KAHMI mendorong adanya perda anti-LGBTQ untuk mencegah dan menangani masifnya penyebaran gerakan kaum abnormal,” ujar Ferry pada metrosukabumi.com, Kamis (29/10/2026).
Ferry juga menyebut adanya komitmen DPRD Kota Sukabumi untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait isu tersebut.
Meski demikian, tahapan pembentukan regulasi, termasuk substansi yang akan diatur, mekanisme pengusulan, serta dasar hukum yang digunakan, masih perlu dipastikan lebih lanjut.
‘Dorongan pembentukan perda yang menyangkut LGBTQ menjadi isu kebijakan publik yang memerlukan kajian hukum secara cermat,” Kata Ferry.
Setiap regulasi daerah harus disusun dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta prinsip hak asasi manusia.













Respon (2)