METROSUKABUMI.com – Sidang sengketa lahan yang menyeret nama H. Usman Effendi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Dalam persidangan terbaru, agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat telah selesai dilaksanakan.
Namun di balik proses perdata tersebut, muncul tudingan serius dari pihak tergugat. Kuasa hukum ahli waris pemilik PT Tenjojaya mengklaim objek tanah yang kini disengketakan sejatinya merupakan aset yang dibeli dari hasil penjualan lahan eks PT Tenjojaya dan diperuntukkan bagi kliennya.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat atas nama Haji Usman Effendi. Kami menilai tanah yang disengketakan itu sebenarnya milik klien kami karena dibeli dari hasil penjualan aset PT Tenjojaya,” ujar kuasa hukum tergugat Kuasa hukum Andri Yules kepada wartawan, usai persidangan, Kamis (25/6).
Menurutnya, awal mula persoalan bermula saat PT Tenjojaya gagal memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Saat itu, H. Usman Effendi disebut memperoleh kuasa untuk membantu proses penjualan aset perusahaan.
Dari hasil penjualan tersebut, lanjutnya, sebagian dana digunakan untuk mencarikan tempat tinggal bagi ahli waris pemilik PT Tenjojaya yang sebelumnya tinggal di kawasan perusahaan.
“Klien kami kemudian menempati lahan sekitar 1,7 hektare di kawasan Pondok Leungsir, Karadenan, sejak tahun 2012. Namun belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut justru atas nama penggugat,” katanya.
Ajukan Gugatan Balik
Atas dasar itu, pihak tergugat tidak hanya membantah gugatan yang diajukan H. Usman Effendi, tetapi juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa akta notaris, dokumen ahli waris, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan yang sudah inkrah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), disebutkan hasil penjualan aset PT Tenjojaya digunakan sebagai uang muka atau DP untuk pembelian tanah tersebut bagi klien kami,” ungkapnya.
Kuasa hukum tergugat menyebut nilai tanah dan satu unit kendaraan yang diberikan sebagai bagian pembayaran mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Sementara menurut perhitungannya, masih terdapat kewajiban pembayaran lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
Singgung Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam keterangannya, kuasa hukum tergugat juga menyinggung adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penguasaan aset tersebut.
Ia menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kepercayaan serta pemanfaatan kondisi ekonomi pihak yang saat itu berada dalam posisi lemah.
“Dalam hukum dikenal unsur dwang, dwaling dan bedrog. Tidak boleh ada unsur pemaksaan, kekhilafan maupun penipuan. Itu yang sedang kami dalami melalui jalur hukum,” tegasnya.
Tak hanya perkara perdata, pihaknya juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di PN Cibadak dan belum ada putusan final terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Sementara itu, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut.












