94 PPPK Paruh Waktu Sukabumi Tak Diperpanjang, Ini Alasan BKPSDM

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugerah. (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Sebanyak 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja. Sementara itu, 94 orang lainnya dipastikan tidak diperpanjang setelah melalui proses pendataan dan evaluasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap 8.164 PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat di lingkungan Pemkab Sukabumi.

“ Kita sudah berproses, kita sudah berkoordinasi dengan BKN, kemudian berkoordinasi dengan MenPAN, dan tentunya perpanjangan harus dilakukan, karena teman-teman PPPK paruh waktu itu harus diperpanjang per Oktober dan per November,” kata Ganjar, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ganjar, proses pendataan dimulai setelah BKPSDM mengirimkan surat kepada seluruh perangkat daerah pada 16 September 2026. Pendataan berlangsung hingga 23 September, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi pada 23–30 September 2026.

Dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja, BKPSDM mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya penilaian kinerja dengan kategori Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik, rekomendasi kepala perangkat daerah, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing kepala perangkat daerah.

Dari total 8.164 pegawai yang dievaluasi, sebanyak 8.070 orang dinyatakan dapat melanjutkan perjanjian kerja. Adapun 94 orang tidak diperpanjang karena beberapa alasan.

“Di antaranya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, dan kinerjanya tidak tercapai sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Ganjar menjelaskan, proses perpanjangan selanjutnya dilimpahkan kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, penyelesaian administrasi perpanjangan dilakukan oleh instansi tempat para PPPK paruh waktu bertugas.

Perpanjangan ini menjadi bagian penting dalam keberlanjutan penataan kepegawaian di lingkungan Pemkab Sukabumi. Evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi menjadi faktor yang diperhatikan dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja.

Sementara itu, proses penandatanganan perpanjangan kontrak di sejumlah perangkat daerah mulai dilaksanakan secara bertahap. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi, misalnya, menjadwalkan penandatanganan mulai 8 hingga 19 Oktober 2026.

Melalui proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan tenaga PPPK paruh waktu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *