SUKABUMI – Aroma dugaan praktik penjualan ganda (double selling) mencuat dari sebidang tanah di kawasan Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak. Kasus ini tak sekadar sengketa biasa. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, serta rentang waktu yang berlarut hingga hampir tujuh tahun, menguatkan indikasi adanya persoalan serius dalam transaksi tersebut.
Nama Siti Eni Nuraeni muncul sebagai pihak yang merasa dirugikan. Ia resmi melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Sukabumi pada 9 April 2026. Laporan tersebut menjadi pintu masuk pengusutan perkara yang kini mulai disorot publik.
Transaksi Janggal Sejak Awal
Perkara ini berawal dari kesepakatan jual beli tanah antara korban dengan terlapor berinisial YW pada 20 Maret 2019. Nilai transaksi disepakati Rp300 juta. Namun, sejak awal, transaksi tersebut diduga sudah menyimpan persoalan mendasar.
Sertifikat tanah yang menjadi objek jual beli diketahui masih berada dalam jaminan pihak perbankan. Dalam praktik hukum pertanahan, kondisi tersebut semestinya menjadi penghalang transaksi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.
Proses jual beli tetap berjalan. Korban bahkan diminta menyerahkan dana tambahan dengan dalih untuk mengurus pelepasan sertifikat dari pihak bank. Total uang yang mengalir dari korban disebut mencapai sekitar Rp280 juta.
“Ini yang jadi titik krusial. Objek masih diagunkan, tapi transaksi tetap dipaksakan berjalan,” ujar eni kepada wartawan, Senin (13/4).
Baca Juga: Segel Dibuka, Ancaman Disiapkan: Proyek Gedung MUI Sukabumi Belum Beres, Panitia Bantah Mangkrak
Meski dokumen legal tak kunjung rampung, korban tetap diberi akses menguasai lahan. Di atas tanah tersebut, ia bahkan membangun rumah dan toko.
Namun, penguasaan fisik itu tak berbanding lurus dengan kepastian hukum. Tahun demi tahun berlalu tanpa kejelasan status kepemilikan.
Setiap upaya korban meminta penyelesaian disebut berujung buntu. Tidak ada kepastian kapan sertifikat akan diserahkan secara sah.
“Secara kasat mata seolah aman karena sudah ditempati. Tapi secara hukum, posisi korban sangat lemah,” tambahnya.
Terungkap: Tanah Berpindah ke Pihak Lain
Klimaks persoalan terjadi pada Februari 2026. Korban mendapati fakta mengejutkan: tanah yang ia beli diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Nama Roni muncul sebagai pihak yang kini menguasai lahan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka skema penjualan ganda menguat. Artinya, satu objek tanah diperjualbelikan kepada lebih dari satu pihak-praktik yang kerap berujung pidana.
Kerugian korban pun membengkak. Tak hanya nilai transaksi awal, tetapi juga biaya tambahan serta pembangunan fisik. Totalnya ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Baca Juga: Debu Proyek Tol Bikin Sesak, Warga Karangtengah Minta SOP Ditegakkan
Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi memastikan perkara ini tengah dalam penanganan Polres Sukabumi. Pihaknya mengawal proses agar berjalan kondusif.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. Laporan sudah diterima dan sedang ditangani,” ujarnya.
Polisi juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat guna mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini kembali menyingkap persoalan klasik dalam transaksi pertanahan: lemahnya verifikasi legalitas.
Lahan yang masih berstatus jaminan bank seharusnya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Namun, dalam praktik di lapangan, celah ini kerap dimanfaatkan.
Sejumlah praktisi hukum menilai, jika unsur kesengajaan terbukti, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi properti—terutama memastikan keabsahan dokumen melalui notaris atau PPAT sebelum uang berpindah tangan.
Di balik sebidang tanah di Cibadak, tersimpan pelajaran mahal: tanpa legalitas yang jelas, kepemilikan bisa berubah menjadi sengketa. Dan kerugian, bisa datang berkali-kali lipat.












