SUKABUMI – Drama pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi belum usai. Setelah sempat disegel akibat tunggakan Rp165 juta, kini segel akan dibuka. Tapi, ancaman penyegelan ulang dan jalur hukum sudah disiapkan jika janji pembayaran tak ditepati.
Di tengah polemik yang makin panas, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Muh. Afrizal Adhi Permana buka suara. Ia menegaskan, proyek tersebut belum mangkrak seperti yang ramai ditudingkan.
“Ini perlu diluruskan. Pembangunan belum mangkrak. Proses masih berjalan, evaluasi masih berlangsung, dan pekerjaan di lapangan tetap ada,” tegasnya.
Afrizal menyebut progres pembangunan sudah menyentuh angka sekitar 89 persen. Ia juga membantah keras isu yang menyebut anggaran proyek telah habis.
“Soal keuangan, kami pastikan aman. Isu dana habis itu hoaks,” tandasnya.
Namun fakta di lapangan tak sepenuhnya mulus. Konsultan pengawas, Endang Mulyana, mengungkapkan kontraktor utama sebelumnya diputus kontrak karena gagal menuntaskan pekerjaan sesuai waktu.
Baca Juga: Kontraktor Segel Gedung MUI Sukabumi, Tuntut Pelunasan Rp165 Juta
Saat evaluasi pertama, progres baru di angka 75,95 persen. Tapi saat pemutusan kontrak dilakukan, capaian pekerjaan sudah naik menjadi sekitar 89 persen.
“Masih ada sisa pekerjaan, seperti pengecatan, kanstin, plafon, hingga landscape. Itu yang belum selesai,” jelas Endang.
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut masih ada hak kontraktor sekitar 13 persen yang belum dibayarkan. Proses administrasi inilah yang kini menjadi kunci kelanjutan proyek.
“Selama uang masih ada dan proses berjalan, ini belum bisa disebut mangkrak. Mangkrak itu kalau berhenti total dan anggaran habis,” tegasnya.
Segel Dibuka, Tapi Bersyarat
Sementara itu, polemik penyegelan gedung akhirnya menemui titik terang. Subkontraktor, Agus, mengaku telah mencapai kesepakatan dengan pihak kontraktor.
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran tunggakan dijanjikan lunas pada Kamis, 16 April 2026.
“Saya akan buka segel besok. Tapi kalau sampai Kamis tidak dibayar, Jumat saya segel lagi dan tempuh jalur hukum,” ancam Agus.
Ia menegaskan, persoalan ini murni urusan dirinya dengan kontraktor utama, bukan dengan pihak MUI.
Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan lembaganya justru dirugikan dalam polemik ini. Ia menyebut MUI tidak memiliki hubungan langsung dengan subkontraktor.
“Kami bahkan tahu soal penyegelan dari media sosial. Ini murni urusan kontraktor dengan subkon,” ujarnya.
Baca Juga: Debu Proyek Tol Bikin Sesak, Warga Karangtengah Minta SOP Ditegakkan
Asep juga meluruskan bahwa anggaran Rp3 miliar memang hibah ke MUI, namun seluruh proses lelang dan kontraktual ditangani pemerintah daerah.
Meski segel akan dibuka dan pekerjaan diklaim tetap berjalan, situasi proyek masih jauh dari kata aman. Sisa pekerjaan, hak pembayaran, hingga potensi konflik lanjutan masih membayangi.
Panitia pun meminta publik tidak terburu-buru melabeli proyek ini sebagai mangkrak.
Namun dengan tenggat waktu yang tinggal hitungan hari, publik kini menunggu: janji ditepati, atau segel kembali mengunci gedung MUI Sukabumi.












