METROSUKABUMI.com – Sidang lanjutan praperadilan ibu tiri Nizam kembali bergulir dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, Kamis (16/4). Dalam persidangan tersebut, isu kawin tidak tercatat mencuat dan dijadikan salah satu bukti kunci untuk menggugat penerapan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukum pemohon Ferry Gustaman menyebutkan, sebanyak 27 alat bukti telah diajukan ke majelis hakim. Dari puluhan bukti itu, salah satu yang paling disorot adalah status pernikahan antara Anwar Satibi dan Teni Rida yang disebut tidak tercatat secara negara.
“Hari ini agenda pembuktian. Kami serahkan sekitar 27 bukti. Salah satunya fakta bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara negara,” ujar Ferry.
Baca Juga: Gugat Balik Polisi, Ibu Tiri Nizam Minta Status Tersangka Dibatalkan
Menurutnya, kondisi kawin siri atau tidak tercatat tersebut berimplikasi langsung terhadap penerapan Undang-Undang KDRT yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Dengan status pernikahan seperti itu, menurut kami tidak bisa serta merta dikenakan pasal KDRT,” tegasnya.
Selain itu, pihak pemohon juga menilai alat bukti yang diajukan kepolisian sebelumnya masih bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi dari alat bukti yg diterapkan.
Baca Juga: Polisi Mangkir, Praperadilan Ibu Tiri Nizam Ditunda Sepekan
“Kepolisian sudah menjalankan prosedur, tapi kami memandang pendalaman alat bukti yg diterapkan lemah tak unsur subtantif dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik. Padahal, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti kuat adanya kekerasan atau penelantaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, dua alat bukti yang digunakan penyidik belum memenuhi unsur substantif. sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Sampai saat ini kami menilai belum terpenuhi secara substansi. Itu yang kami uji dalam praperadilan ini,” tandasnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon.












