Polisi Mangkir, Praperadilan Ibu Tiri Nizam Ditunda Sepekan

SUKABUMI – Sidang perdana praperadilan kasus penetapan tersangka ibu tiri Nizam mendadak tertunda. Penyebabnya: pihak kepolisian sebagai termohon tak hadir di ruang sidang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak itu seharusnya menjadi babak awal gugatan hukum yang diajukan pihak tersangka TR. Namun, agenda urung berjalan sesuai rencana karena absennya pihak dari kepolisian.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Dalam praperadilan ini kami yang mengajukan permohonan, sementara termohonnya adalah kepolisian. Semua akan diuji, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan,” ujarnya usai sidang.

Baca juga: Kasus Kematian Nizam Syafei Berpotensi Munculkan Tersangka Baru, Tim Hukum Desak Polisi Tahan AS

Majelis hakim pun tak punya banyak pilihan. Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada 13 April 2026, sekaligus memberi kesempatan satu kali pemanggilan lagi kepada pihak kepolisian.

“Dari tanggal tersebut, proses praperadilan harus selesai dalam waktu tujuh hari,” tambah Ferry.

Di balik sidang yang tertunda, pertarungan hukum sebenarnya jauh lebih besar. Tim kuasa hukum berharap status tersangka terhadap TR bisa dibatalkan.

Alasannya tegas: mereka menilai penetapan tersangka hingga penahanan tidak didukung dua alat bukti yang sah.

“Harapan kami, status tersangka klien kami bisa gugur karena prosesnya tidak sah secara hukum,” tegas Ferry.

Baca juga: Kuasa Hukum TR Sebut Ayah Nizam Diduga Lakukan Kekerasan, Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Seperti diketahui, TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi sejak 25 Februari 2026. Ia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak tirinya, Nizam, yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas. Sebelumnya, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kematian korban, yang diduga kuat berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Namun hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan ketidakhadiran mereka di persidangan.

Sidang boleh tertunda. Tapi sorotan publik terhadap penanganan kasus ini justru kian menguat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *