Kuasa Hukum TR Siap Bantah Tuduhan Kekerasan di Persidangan, Soroti Status Pernikahan Siri dan Keterangan Saksi

METROSUKABUMI.com – Proses hukum kasus yang menyeret TR terus bergulir. Setelah berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam tahap II, kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, mulai mengungkap sejumlah catatan yang ditemukan pihaknya dalam berkas perkara.

Ferry mengaku telah mempelajari secara menyeluruh dokumen hasil pemeriksaan yang disusun penyidik dan mencocokkannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Dari hasil pencermatan tersebut, pihaknya menemukan satu poin yang dinilai perlu dicabut dari keterangan kliennya.

“Secara umum berkasnya sama, namun ada satu catatan yang kami anggap perlu dicabut dari keterangan klien kami,” kata Ferry kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, Ferry belum bersedia mengungkap lebih jauh substansi perkara yang akan menjadi materi persidangan. Ia menegaskan seluruh pembelaan akan disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, tim kuasa hukum siap membantah tuduhan kekerasan yang selama ini diarahkan kepada TR.

Selain itu, Ferry juga menyoroti status hubungan antara kliennya dengan korban. Ia menyebut hubungan yang dijalani melalui pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif negara, sehingga penerapan pasal terkait penelantaran anak maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai tidak tepat.

“Kalau penelantaran dan KDRT itu tidak masuk karena tidak ada hubungan hukum. Tapi untuk tuduhan kekerasan, itu akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting dalam agenda persidangan mendatang. Sebab, selain mempersoalkan konstruksi pasal yang diterapkan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik.

Ferry bahkan mengklaim dari puluhan saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan, tidak ada satu pun yang melihat langsung dugaan tindak kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sebagian besar keterangan saksi hanya berdasarkan apa yang mereka dengar atau lihat dari video di media sosial,” pungkasnya.

Kini, setelah tahap II rampung dan berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahapan persidangan. Dalam sidang nanti, seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan dari pihak terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Penulis: DarmansyahEditor: A. Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *