METROSUKABUMI.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan menara telekomunikasi terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus berjalan beriringan dengan ketaatan terhadap regulasi demi menjaga keselamatan masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap daerah.
Penegasan itu disampaikan Hamzah menyusul sorotan DPRD terhadap sejumlah perusahaan tower yang diduga belum melengkapi dokumen legalitas penting seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam sejumlah rapat dan audiensi bersama instansi terkait, Komisi II meminta seluruh perusahaan segera menuntaskan kewajiban administrasi mereka
Hamzah menegaskan, DPRD tidak pernah menghambat investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Silakan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tetapi seluruh aturan yang berlaku harus dipatuhi. Jangan hanya mengejar keuntungan usaha, sementara kewajiban administrasi dan tanggung jawab kepada masyarakat diabaikan,” tegas Hamzah.
Ia mengaku prihatin masih ditemukan perusahaan yang belum melengkapi dokumen legalitas operasional. Padahal, keberadaan izin seperti SLF dan PBG menjadi instrumen penting untuk memastikan keamanan bangunan serta kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Menurut Hamzah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Sanksi dapat berupa teguran administratif hingga penghentian operasional apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.
“Kalau perusahaan tidak segera melengkapi perizinannya, tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai aturan. Kami meminta dinas terkait bertindak tegas dan profesional dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain soal legalitas, Komisi II DPRD juga menyoroti kontribusi perusahaan tower terhadap pembangunan daerah. Hamzah berharap perusahaan dapat lebih aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sehingga keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Data yang dibahas dalam rapat koordinasi menunjukkan masih terdapat sejumlah tower telekomunikasi yang belum menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar kepatuhan terhadap regulasi semakin meningkat.
Hamzah menambahkan, kepatuhan perizinan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kepastian investasi, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.












