METROSUKABUMI.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan sita eksekusi pengosongan lahan seluas 7.820 meter persegi di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Cibadak Nomor 4/Pen.Pdt.Sit.Eks/2026/PN.Cbd jo Nomor 44/Pdt.G/2024/PN.Cbd jo Nomor 680/PDT/2025/PT.BDG tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam perkara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan PT Graha Cipta Optima bersama pihak lainnya menjadi termohon eksekusi.
Baca Juga : Motor Pedagang Tahu Tempe Terbakar Saat Berjualan Keliling di Ciambar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari jajaran Polres Sukabumi, TNI, Satpol PP, serta aparat kewilayahan. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kasubbag Binops Polres Sukabumi IPTU Nana.
Dalam arahannya, IPTU Nana meminta seluruh personel menjalankan tugas sesuai prosedur dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Hari ini kita melaksanakan pengamanan sesuai putusan pengadilan terkait eksekusi lahan. Laksanakan tugas dengan baik serta jaga keamanan pemohon, termohon, maupun petugas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Usai apel, tim dari PN Cibadak membacakan penetapan eksekusi sebelum melakukan pengosongan lahan. Pembacaan putusan dipimpin juru sita sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi.
Petugas pengadilan yang terlibat di antaranya Panitera Waryono SH, Panitera Muda Perdata Joko Sulistyo SH, serta juru sita Wawan Irawan dan Andi Supriyadi.
Proses sita eksekusi berlangsung sekitar satu jam dan selesai pada pukul 10.30 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga : Ngeri! Ibu Rumah Tangga Terperosok ke Selokan di Depan Polsek Cibadak, Kaki Tertancap Besi Berkarat
Sementara itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa lahan yang dieksekusi merupakan aset milik KAI yang kini telah kembali dikuasai perusahaan setelah adanya putusan pengadilan.
Menurutnya, objek lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan berdasarkan perjanjian kontrak yang masa berlakunya telah berakhir. Karena itu, KAI menempuh jalur hukum hingga memperoleh putusan yang memerintahkan pengembalian aset.
“Yang pasti itu aset KAI kembali lagi ke KAI. Asetnya sudah bisa kembali lagi ke KAI,” kata Franoto.
Baca Juga : Ruang Kelas Rusak Parah, MI Tanjungsari Sukabumi Butuh Rehabilitasi Total
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Ya, kita harus sesuai dengan keputusan pengadilan. Aset tersebut wajib kembali ke KAI,” tegasnya.
Dengan selesainya proses eksekusi, lahan di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug tersebut resmi kembali berada dalam penguasaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).












