METROSUKABUMI.com – Transparansi pengelolaan pajak daerah di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. SIMPUL Sukabumi mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi agar tidak hanya mempublikasikan realisasi penerimaan pajak, tetapi juga membuka target penerimaan pajak daerah kepada masyarakat.
Menurut SIMPUL, selama ini publik hanya memperoleh informasi mengenai capaian realisasi penerimaan pajak. Sementara target yang menjadi tolok ukur keberhasilan pemungutan pajak justru belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
Koordinator Presidium SIMPUL Sukabumi, Norman Irawan, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai mekanisme untuk memperoleh informasi tersebut. Mulai dari mengajukan permohonan informasi publik, meminta audiensi, menyampaikan aspirasi melalui aksi, hingga mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kota Sukabumi.
Baca Juga : Teko Pemanas Air Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kantor Desa Balekambang Nagrak
“Namun hingga saat ini informasi mengenai target penerimaan pajak daerah yang kami mohonkan belum juga diberikan secara terbuka,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Norman menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Menurutnya, tanpa mengetahui target penerimaan, masyarakat tidak memiliki dasar untuk menilai apakah realisasi yang dipublikasikan pemerintah telah memenuhi target atau justru masih berada di bawah capaian yang ditetapkan.
Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, keterbukaan target penerimaan menjadi penting agar masyarakat memahami indikator kinerja yang digunakan pemerintah dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga : KAI Kembali Kuasai Aset di Stasiun Cicurug, PN Cibadak Eksekusi Lahan 7.820 Meter Persegi
“Jangan hanya realisasi yang diumumkan, sementara target penerimaan pajak justru tidak dibuka. Bagaimana masyarakat dapat mengukur keberhasilan pemungutan pajak apabila targetnya tidak pernah diketahui? Transparansi tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” tegas Norman.
SIMPUL berpandangan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menyampaikan realisasi tanpa disertai target dinilai hanya menghadirkan informasi yang tidak utuh sekaligus membatasi ruang pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Atas dasar itu, SIMPUL menyampaikan empat tuntutan kepada BPKPD Kota Sukabumi, yakni membuka target penerimaan setiap objek pajak daerah, menyampaikan perbandingan target dan realisasi secara berkala, menjelaskan indikator evaluasi kinerja berdasarkan Perwali Nomor 11 Tahun 2024, serta memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Norman menegaskan, apabila berbagai upaya yang telah ditempuh tetap tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melanjutkan langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami telah menempuh jalur yang baik dan sesuai mekanisme, mulai dari permohonan informasi, audiensi, aksi penyampaian aspirasi hingga hearing bersama DPRD. Harapan kami sederhana, yakni hak masyarakat atas informasi publik dihormati. Jika tidak ada komitmen untuk membuka informasi tersebut, kami akan melanjutkan upaya sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk kontrol sosial,” pungkasnya.
SIMPUL menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.












