Kuasa Hukum Ibu Tiri Almarhum Nizam Siap Bongkar Fakta Persidangan, Minta BAP ke JPU

Tim kuasa hukum terdakwa TR usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cibadak. (Foto : Istimewa).

METROSUKABUMI.com – Sidang perkara yang menjerat TR, ibu tiri almarhum Nizam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam keterangannya usai persidangan, tim kuasa hukum TR menyatakan menerima jawaban dan bantahan yang disampaikan JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan.

Meski demikian, kuasa hukum juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Menurut mereka, dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembelaan terhadap kliennya.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU memberikan salinan berkas berupa BAP serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembelaan terhadap klien kami,” ujar Ferry Gustaman tim kuasa hukum TR kepada metrosukabumi.com, Selasa (21/7).

Kuasa hukum menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh proses persidangan dan akan membantah setiap tuduhan yang dialamatkan kepada TR berdasarkan fakta-fakta yang akan diungkap di persidangan.

“Kami, kuasa hukum TR, sangat siap membantah semua tuduhan terhadap klien kami,” tegasnya.

Persidangan akan kembali berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda berikutnya dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *