Razia Knalpot Brong di Cibadak, 25 Motor Ditindak! Knalpot Dibuka di Tempat

Petugas Satlantas Polres Sukabumi melakukan razia knalpot brong di depan Polsek Cibadak, Jumat (18/9/2026) malam (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com –  Suara knalpot bising kembali menjadi sasaran penertiban polisi. Puluhan kendaraan terjaring dalam razia knalpot brong yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi di depan Polsek Cibadak, Jumat (18/9/2026) malam.

Dalam razia tersebut, polisi menindak sekitar 25 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Pengendara yang kendaraannya terjaring razia diminta menunjukkan surat- surat kendaraan. Polisi juga memberikan tindakan dengan meminta pemilik kendaraan membuka knalpot brong yang terpasang.

Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis sehingga kendaraan dapat kembali dibawa pulang.

Baca Juga : Pelajar di Cibadak Disabet Celurit, Kaki Luka dan Dijahit 45 Jahitan

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Yoga Permana menyebutkan, penindakan dilakukan secara humanis. Pengendara juga diminta memahami aturan serta tidak kembali menggunakan knalpot bising.

“Ini agenda rutin yang memang sudah perintah dari Pak Kapolda, ditindaklanjuti oleh Pak Kapolres, lanjut ditindaklanjuti oleh kami sebagai Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi. Kami melaksanakan kegiatan operasi knalpot brong rutin satu minggu dua kali,” ujar Yoga saat ditemui di lokasi.

Razia figelar di sejumlah wilayah
Menurut Yoga, operasi knalpot brong tidak hanya dilakukan di Cibadak. Penertiban juga menyasar sejumlah wilayah hukum Polres Sukabumi.

Di antaranya wilayah Cicurug, Parungkuda hingga kawasan Pelabuhanratu.
“Di Cibadak, di Cicurug, di Parungkuda, juga di wilayah Pelabuhan Ratu,” katanya.

Baca Juga : Kekeringan di Karangtengah Cibadak, 168 KK Dapat 8.000 Liter Air Bersih

Razia tersebut juga tidak hanya menyasar sepeda motor. Pengendara mobil turut menjadi perhatian petugas apabila menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

“Mobil juga kita imbau tidak menggunakan knalpot bising,” tegasnya.

Selain persoalan knalpot, polisi turut memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan para pengendara yang melintas.
Pengendara diingatkan untuk memastikan membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Kondisi kendaraan juga harus memenuhi kelengkapan teknis, mulai dari spion hingga pelat nomor.

Baca Juga : Rumah Panggung di Jampangtengah Ludes Terbakar, Harta dan Dokumen Berharga Tak Tersisa

Adapun kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap dapat dikenakan tindakan berupa penahanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat memeriksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Silakan tertib berlalu lintas. Gunakan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising,” ujar Yoga.

Razia di depan Polsek Cibadak tersebut berlangsung sekitar satu jam. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.

Editor: A. Chandra

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *