METROSUKABUMI.com – Ribuan karyawan PT Sun Suka Abadi (SSK) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) menggelar aksi unjuk rasa damai di lingkungan perusahaan di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/7).
Aksi tersebut dipicu tuntutan agar Kepala Produksi berkewarganegaraan Korea Selatan yang baru menjabat sekitar enam bulan segera dicopot dari jabatannya. Para pekerja menilai yang bersangkutan tidak mampu membangun hubungan kerja yang harmonis dan kerap bersikap tidak menghargai karyawan.
Sekretaris SPTP PT Sun Suka Abadi, Triyono, menegaskan bahwa aksi buruh hanya membawa satu tuntutan, yakni pergantian Kepala Produksi.
“Tuntutan kami cuma satu, kami meminta Kepala Produksi itu dikeluarkan. Tidak ada tuntutan lain, kami hanya fokus pada persoalan itu,” tegasnya.
Menurut Triyono, aksi merupakan puncak kekecewaan setelah berbagai upaya dialog dengan manajemen sejak Juni 2026 tidak menghasilkan perubahan.
Manajemen, kata dia, sebelumnya meminta waktu hingga pertengahan Juli untuk melakukan evaluasi. Namun setelah tenggat waktu berakhir, pekerja menilai tidak ada perubahan sikap maupun pola kepemimpinan.
“Kami sudah melakukan negosiasi sejak bulan Juni. Manajemen meminta waktu sampai tanggal 15, tetapi setelah kami tunggu tidak ada perubahan. Akhirnya hari ini kami melakukan aksi damai dengan menghentikan sementara aktivitas produksi,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan utama bukan sekadar sistem kerja, melainkan sikap pimpinan produksi yang dinilai sering memarahi bawahan dengan nada tinggi dan menggunakan ucapan yang dianggap merendahkan pekerja.
Bahkan, sejumlah karyawan mengaku beberapa kali mendengar ucapan yang diduga berupa makian dalam bahasa Korea yang diarahkan kepada pekerja.
“Yang paling kami persoalkan adalah adab. Kami bekerja di Indonesia, sehingga siapa pun yang bekerja di sini harus menghormati norma dan budaya yang berlaku,” katanya.
Meski menghentikan sementara aktivitas produksi, aksi berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis.
Hasil mediasi antara serikat pekerja dan manajemen akhirnya membuahkan kesepakatan. Triyono menyebut perusahaan menerima tuntutan pekerja dan akan memberhentikan Kepala Produksi tersebut.
“Alhamdulillah hasil mediasi disepakati. Tuntutan kami dipenuhi sehingga aksi kami akhiri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Triyono juga meluruskan isu mengenai rencana tidak diperpanjangnya kontrak sekitar 410 pekerja. Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan evaluasi terhadap pekerja kontrak yang masa kerjanya telah berakhir.
SPTP juga meminta perusahaan meninjau kembali kebijakan tersebut agar pekerja yang masih dibutuhkan tetap dapat dipertahankan.
Ia berharap pengganti Kepala Produksi nantinya mampu menghormati budaya kerja di Indonesia dan membangun hubungan industrial yang lebih harmonis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sun Suka Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi maupun pergantian Kepala Produksi. Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.












