Kekosongan Jabatan Berakhir, Ujat Sudrajat Dilantik Jadi Pj Kades Babakanjaya Kecamatan Parungkuda

Penjabat Kepala Desa Babakanjaya, Ujat Sudrajat, resmi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. (Foto : Anry W |metrosukabumi.com).

METROSUKABUMI.com – Setelah sempat mengalami kekosongan jabatan kepala desa, Pemerintah Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kini kembali memiliki nahkoda. Ujat Sudrajat resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Babakanjaya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW).

Pelantikan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kepala Desa. Kehadiran penjabat diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Ketua Tim Kerja (KTK) Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, R. Sonny Sondani, menjelaskan pengangkatan penjabat kepala desa merupakan amanat regulasi ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa.

“Sesuai dengan regulasi bahwa manakala kepala desanya berhenti, maka harus diangkat penjabat kepala desa dari unsur PNS kecamatan. Hal ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta kinerja desa juga tidak terganggu,” ujar Sonny kepada wartawan usai pelantikan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, masa jabatan Pj Kepala Desa akan dievaluasi setiap enam bulan. Selain menjaga pelayanan publik dan pembangunan desa, penjabat juga memiliki tugas penting mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Pertama pelayanan publik, kedua pelaksanaan pembangunan tidak boleh ada yang terhambat, dan ketiga mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW,” katanya.

Sonny menambahkan, jadwal pelaksanaan Pilkades PAW masih menunggu kesiapan desa, termasuk terkait penyediaan anggaran. Karena itu, pihak kecamatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta segera melakukan koordinasi.

Ia juga menegaskan proses hukum yang masih ditempuh mantan Kepala Desa Babakanjaya tidak memengaruhi pengangkatan penjabat kepala desa.

“Kami tetap menghormati segala upaya karena itu memang merupakan hak konstitusi. Dipersilakan menempuh jalur hukum, tapi kami pun tetap sesuai regulasi harus seperti ini,” tegasnya.

Sonny memastikan DPMD bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Terkait jeda waktu antara pemberhentian kepala desa hingga pelantikan Pj, Sonny menilai hal tersebut merupakan proses administrasi yang harus dilalui.

“Proses pengajuan sebuah SK itu tidak sehari jadi. Perlu telaahan, kajian, melalui beberapa bidang birokrasi hingga dipastikan SK yang dihasilkan secara regulasi sudah benar. Bukan karena ada penangguhan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Parungkuda Asep Sumantri mengatakan pelantikan langsung dilakukan setelah SK diterima dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Sesuai kita terima SK dari kabupaten yang menunjuk Pak Ujat, kita langsung melakukan pelantikan untuk melanjutkan jabatan,” ujarnya.

Asep menegaskan kewenangan Pj Kepala Desa sama dengan kepala desa definitif karena telah ditetapkan melalui SK Bupati. Masa jabatan penjabat maksimal satu tahun dengan evaluasi setiap enam bulan.

Ia memastikan upaya hukum yang dilakukan mantan kepala desa tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Kita fokus di pelayanan di desa saja. Alhamdulillah pelayanan masyarakat berjalan, tidak ada kendala berarti,” katanya.

Menurut Asep, kehadiran Pj Kepala Desa akan membuat pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal karena memiliki kewenangan yang sebelumnya tidak dapat dijalankan sekretaris desa.

Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Babakanjaya Ujat Sudrajat menegaskan akan menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku. Ia memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.

“Prioritas ke depan terutama pelayanan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat dapat menerima kami,” ujarnya.

Ujat memastikan seluruh program desa akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk program yang sempat tertunda. Ia juga membuka ruang evaluasi terhadap perangkat desa secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi dan penilaian berdasarkan tugas pokok masing-masing.

Menutup pernyataannya, Ujat mengajak seluruh masyarakat Babakanjaya kembali bersatu dan mengakhiri berbagai dinamika yang sempat terjadi.

“Harapan kami jangan sampai ada miskomunikasi maupun kelompok-kelompokan. Intinya bersatu untuk Babakanjaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *