SUKABUMI — Dugaan keterlibatan 518 aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi dalam judi online (judol) mendapat sorotan dari Solidaritas Masyarakat Peduli Untuk Keadilan (SIMPUL) Sukabumi.
SIMPUL mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak berhenti pada tahap pemanggilan dan klasifikasi data. Pemeriksaan terhadap ratusan ASN yang terindikasi terlibat judol dinilai harus dilakukan secara objektif dan ditindaklanjuti dengan langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Presidium SIMPUL Sukabumi, Norman Irawan, mengatakan persoalan tersebut menyangkut integritas aparatur negara. Karena itu, Pemkot Sukabumi dinilai perlu menunjukkan sikap tegas sekaligus transparan dalam proses penanganannya.
“Jangan sampai rakyat miskin yang terindikasi judi online langsung dicoret dari penerima bantuan sosial, sementara ASN yang terindikasi judi online tetap menerima seluruh fasilitas dan tunjangan tanpa adanya langkah tegas selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Norman.
SIMPUL juga meminta Pemkot Sukabumi mempertimbangkan penangguhan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan judi online.
Menurut Norman, penangguhan tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, penerapannya harus tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Penangguhan Tukin dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan terdapat kepastian mengenai status masing-masing ASN,” ujarnya.
SIMPUL menyebut penanganan dugaan judol di lingkungan ASN memiliki landasan regulasi. Di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan disiplin ASN, pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Karena itu, SIMPUL meminta hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Meski mendesak adanya tindakan tegas, SIMPUL mengingatkan bahwa status terindikasi tidak sama dengan terbukti bersalah.
Setiap ASN yang masuk dalam daftar indikasi, kata Norman, tetap harus mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi disiplin harus dijatuhkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
SIMPUL berharap persoalan 518 ASN Kota Sukabumi terindikasi judi online tidak berhenti sebagai kegiatan pendataan atau pemanggilan. Pemerintah diminta memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan hingga terdapat kejelasan mengenai status masing-masing ASN.
Bagi SIMPUL, ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh aparatur. Masyarakat kecil dan ASN harus sama-sama tunduk pada aturan dan mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum,” pungkas Norman.












