METROSUKABUMI.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Polisi mengungkap, korban dalam perkara tersebut ternyata tidak hanya satu, melainkan tiga pelajar perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Oknum ASN berinisial TA (55) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Sukabumi. Ketiga korban diketahui sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di tempat tersangka bekerja.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar.
Baca Juga : TIP Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Dishub Sukabumi Lakukan Evaluasi Internal
Polisi menyebut dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka mencakup kekerasan seksual fisik dan nonfisik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Agus.
Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Sukabumi, 61 Motor Diamankan
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum sekaligus memperhatikan perlindungan terhadap para korban.













Respon (1)