METROSUKABUMI.com – Persoalan penerapan sistem desil dalam pendataan masyarakat kurang mampu mencuat dalam silaturahmi Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Prof. (H.C) dr. Ribka Tjiptaning P.AAK, bersama perempuan warga Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Kegiatan digelar bersamaan dengan sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan dihadiri sejumlah kelompok perempuan serta warga setempat.
Di antaranya perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perempuan Sarinah GMNI, kader Posyandu, serta masyarakat. Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi juga hadir.
Baca Juga : Ngaku LSM KPK Jabar, Dua Orang Diduga Minta Rp6 Juta ke Kelompok Tani Sukabumi, Berujung OTT
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai penerapan data desil yang dinilai berdampak terhadap akses kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sejumlah warga kurang mampu disebut mengalami kesulitan ketika hendak mengaktifkan maupun mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI karena hasil pemeringkatan desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Menanggapi keluhan tersebut, dr Ribka menilai persoalan pendataan perlu mendapat perhatian serius.
“Tadi ada masukan tentang ketidakadilan masyarakat mendapatkan standar tingkatan ekonomi melalui desil. Menurut saya, penerapan desil ini tidak tepat, program yang ngawur,” kata dr Ribka dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga : Kebakaran 4 Rumah di Cibadak Sukabumi Dini Hari, Kerugian Ditaksir Rp750 Juta
Menurut dia, persoalan muncul ketika warga yang secara kondisi ekonomi tergolong tidak mampu justru mendapatkan peringkat desil tinggi. Sebaliknya, terdapat warga yang dinilai mampu tetapi memperoleh desil lebih rendah.
“Ada warga yang tidak mampu justru desilnya tinggi, dan ada sebagian yang mampu malah desilnya rendah. Ini ngaco pendataannya,” ujarnya.»
Dr Ribka menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Ia menyebut warga kurang mampu yang masuk dalam desil tinggi dapat mengalami kendala ketika hendak mendapatkan kembali kepesertaan BPJS PBI.
“Kasihan masyarakat kalau begini. Padahal UUD 1945 Pasal 28H sudah jelas, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga : Kekeringan di Karangtengah Cibadak, 168 KK Dapat 8.000 Liter Air Bersih
Atas persoalan tersebut, dr Ribka mengatakan akan mendorong Fraksi PDI Perjuangan di tingkat pusat maupun daerah agar ikut membantu mencari penyelesaian.
“Atas dasar itu, saya akan meminta Fraksi baik di pusat maupun daerah untuk segera mendorong agar membantu menyelesaikan persoalan ini. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog. Para peserta tidak hanya menyampaikan persoalan mengenai data desil, tetapi juga berbagai kendala yang mereka alami dalam mengakses layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Persoalan akurasi data menjadi penting karena status kepesertaan program bantuan sosial dan jaminan kesehatan berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.













Respon (1)