Tiga Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cibadak, LKBHMI Desak Polisi Usut Tuntas

Ilustrasi. Tiga anak di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Polres Sukabumi.

METROSUKABUMI.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di RW 09, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sedikitnya tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Ketiga anak itu disebut berusia sekitar 6 hingga 9 tahun dan merupakan anak laki-laki. Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polres Sukabumi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/430/VII/SPKT/Polres Sukabumi/ pada Kamis (30/7).

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak yang dilaporkan disebut berinisial E, seorang laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar 65 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LKBHMI dalam proses pendampingan, dugaan perbuatan tersebut diduga diawali dengan pemberian atau iming-iming uang sekitar Rp10 ribu serta jajanan kepada anak.

Pemberian tersebut diduga digunakan untuk membujuk anak agar masuk ke rumah dan mengikuti kemauan pihak yang dilaporkan.

Informasi tersebut diharapkan dapat didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap korban, keluarga korban, saksi maupun bukti lain yang relevan.

LKBHMI turut memberikan pendampingan advokasi terhadap keluarga korban. Pendampingan dilakukan oleh Randi Firmansyah, selaku anggota LKBHMI.

Baca Juga : Festival Bonsai Sukabumi Dibuka, Asep Japar Ungkap Potensi Besar untuk Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Randi menegaskan, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak para korban tetap terlindungi dan keluarga korban mendapatkan akses terhadap proses hukum. Penanganannya harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Randi.

Menurut Randi, adanya tiga anak yang disebut menjadi korban harus menjadi perhatian serius.

“Jangan sampai kerentanan dan ketidaktahuan anak justru dimanfaatkan oleh orang dewasa. Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” katanya.

LKBHMI mendorong Polres Sukabumi melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, menyeluruh, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Randi juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada laporan yang sudah diterima, tetapi turut mendalami kemungkinan adanya informasi atau korban lain apabila ditemukan petunjuk selama proses penyelidikan.

“Kami mendorong Polres Sukabumi untuk mendalami perkara ini secara serius dan menyeluruh. Termasuk memeriksa pihak yang dilaporkan, keterangan para saksi, serta bukti-bukti lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa ini secara terang,” ujar Randi.

Baca Juga : Tiga Pelajar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi, DP3A Beri Pendampingan

Ia menambahkan, dugaan adanya korban lain tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti dan hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Selain proses penegakan hukum, LKBHMI meminta perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban menjadi prioritas.

Para korban, kata Randi, harus mendapatkan pendampingan yang diperlukan dan tidak boleh mengalami tekanan, intimidasi, stigma, maupun perlakuan yang berpotensi menimbulkan trauma baru.

“Jangan sampai anak yang diduga menjadi korban justru mendapatkan tekanan untuk diam demi kepentingan orang dewasa. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan harus ditempatkan sebagai prioritas,” tegasnya.

LKBHMI melalui Randi Firmansyah menyatakan akan terus melakukan pendampingan sesuai kewenangan hukum, sembari menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Sukabumi.

Randi berharap proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Harapan kami, perkara ini dapat diusut secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya bisa terungkap dan hak-hak anak tetap terlindungi,” pungkas Randi.

Sementara itu, Metrosukabumi.com masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Satreskrim Polres Sukabumi untuk memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. Konfirmasi dilakukan guna memastikan informasi mengenai laporan, proses penyelidikan, serta langkah hukum yang telah dilakukan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *