METROSUKABUMI.com – Pemanfaatan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dewan menilai pemanfaatan lahan yang disebut belum optimal perlu segera mendapat kejelasan. Terlebih, masyarakat melalui Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) menyampaikan aspirasi terkait keberadaan lahan perusahaan yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi warga sekitar.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak di Aula Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pihaknya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memanggil pihak perusahaan pemegang HGB serta sejumlah instansi terkait.
Dalam pembahasan itu, lahan yang berada dalam penguasaan sejumlah perusahaan menjadi perhatian. Di antaranya PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, serta lahan yang dikaitkan dengan MNC.
“Minimal apa pola yang bisa diterapkan sehingga tidak terjadi lahan terlantar ataupun garung. Minimal bisa dimanfaatkan untuk potensi pertaniannya,” kata Andri dalam rapat tersebut.
Menurut dia, DPRD tidak hanya akan melihat status penguasaan lahan. Pemanfaatan lahan juga harus menjadi perhatian agar aset tanah tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Komisi I juga menyoroti apabila terdapat praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hak atas tanah.
Baca Juga : UU Reforma Agraria Disahkan DPR, SPI Sukabumi Soroti Tantangan Besar: Jangan Sampai Represif
Andri menegaskan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pendalaman. Jika ditemukan persoalan dalam pemanfaatan HGB maupun HGU, termasuk apabila lahan hanya dimanfaatkan melalui pola penyewaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat dibawa ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Kita akan monitor. Tidak ada yang namanya HGB, HGU yang menyewakan lahan. Kalau konsepnya hanya menyewakan lahan, kita akan membawa ini ke GTRA untuk pencabutan izin ke depannya kalau masih terjadi ataupun ada kerja sama untuk penyewaan lahan,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi belum mengambil keputusan terkait status maupun langkah pencabutan hak atas lahan tersebut.
Komisi I masih akan meminta penjelasan lebih lanjut dari instansi pertanahan. Hal itu mencakup status lahan, riwayat perubahan hak, luasan sebenarnya, hingga kewajiban yang melekat kepada pemegang hak.
Baca Juga : Bentrok Dua Kelompok Pecah di Sukalarang Sukabumi, 5 Orang Diamankan
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Wonokoyo Jaya Corporindo hadir. Sementara pihak MNC disebut tidak hadir dalam rapat.
Perbedaan data mengenai luasan lahan juga menjadi salah satu hal yang perlu didalami sebelum kesimpulan lebih jauh diambil.
Sebab, informasi mengenai lahan yang disebut mencapai ratusan hektare tersebut masih membutuhkan pencocokan dengan data administrasi pertanahan dan dokumen resmi masing-masing pemegang hak.
Bagi Komisi I, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai lahan.
Baca Juga : Mahasiswa Geruduk Disdik Kabupaten Sukabumi, Soroti Kekerasan Anak hingga Transparansi Anggaran
Lebih jauh, DPRD ingin memastikan tanah yang berada di wilayah Ciambar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Tujuannya tentu sesuai dengan keinginan masyarakat, tidak banyak dan tidak jauh. Masyarakat di sini hanya ingin memaksimalkan atau memanfaatkan,” ujar Andri.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan melakukan pendalaman bersama instansi terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.












