METROSUKABUMI.com – Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, masih menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah mendapat imbauan dari instansi terkait untuk menempuh perizinan, kegiatan pengerukan yang diduga memasok material untuk proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) itu dilaporkan masih berlangsung.
Kondisi tersebut mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk kembali memberikan perhatian terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudiono, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemantauan lapangan. Menurut dia, lokasi pengerukan itu sebelumnya telah mendapatkan imbauan dari instansi terkait.
“Kita atensi lagi, monitoring lagi ke lokasi, karena lokasi itu sudah kita berikan imbauan,” kata Deni.
Baca Juga : Kabur Usai Diduga Curi HP, Pria yang Terjun ke Sungai Cicatih Sukabumi Ditemukan Tewas
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah merah di lokasi tersebut masih berjalan. Material hasil pengerukan itu disebut-sebut digunakan untuk mendukung kebutuhan proyek Tol Bocimi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas imbauan yang telah disampaikan pemerintah, terutama terkait kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan.
Deni menjelaskan, persoalan perizinan kegiatan pengerukan tersebut memiliki tahapan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
“Ada tahapan. Untuk galian, kita koordinasikan terus dengan provinsi,” ujarnya.
Ia juga menyebut hasil monitoring sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara (BA) lapangan. Dokumen tersebut menjadi catatan atas hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Baca Juga : 47 PK Golkar Sukabumi Kecewa, DPP Dukung Asep Japar
Meski demikian, langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah terhadap aktivitas pengerukan tersebut masih perlu dipastikan, termasuk apakah akan ada pemeriksaan ulang dan tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang juga telah menjadi perhatian sejumlah instansi. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memeriksa kegiatan pengerukan serta menyoroti kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan.
Dalam pemantauan pada 13 Oktober 2026, dua unit alat berat terlihat berada di area pengerukan. Meski saat itu mesin alat berat tidak beroperasi, kondisi lahan menunjukkan indikasi adanya aktivitas pengerukan sebelumnya. Seorang warga setempat juga menyebut kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari.
Hingga kini, status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Keterangan pihak pengelola juga diperlukan untuk memastikan dasar pelaksanaan pengerukan, status dokumen perizinan, serta hubungan kegiatan tersebut dengan pasokan material proyek Tol Bocimi.













Respon (1)