METROSUKABUMI.com – Aparat gabungan Polres Sukabumi bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam di wilayah Palabuhanratu, Jumat (6/11/2026) malam.
Hasilnya, empat warung remang-remang disegel, tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan, serta 60 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP memasang garis pembatas bertuliskan LINE DO NOT CROSS di sejumlah lokasi usaha yang menjadi sasaran operasi.
Baca Juga : Target Fungsional Akhir Tahun, Tol Bocimi Seksi 3 Masih Terganjal Lahan Warga
Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas gabungan juga menyisir sejumlah toko jamu di kawasan Citepus dan Cibolang. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 60 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung turut diamankan. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Mapolres Sukabumi.
Baca Juga : Bukan Sekadar Ceklis! BARA Desak Pemkab Sukabumi Berani Hentikan Dapur SPPG Tak Layak
Apel dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Usai apel, personel dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum,” ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga : Kabar Baik! Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat Dibuka Saat Libur Nataru
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Benny juga mengingatkan para pengelola usaha agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai aturan hukum, termasuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap aktivitas yang ditemukan melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sukabumi.












