METROSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi total 75 liter miras oplosan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan botol miras oplosan dan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus produksi miras oplosan.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek dan miras oplosan,” kata Bayu kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Bayu merinci, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan.
“Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Bayu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku dan proses pembuatan miras oplosan yang ditemukan di lokasi.
“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal.
Bayu mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena kandungannya berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan dapat berujung kematian.













Respon (1)