METROSUKABUMI.com – Polres Sukabumi menetapkan dua orang berinisial JMI dan AY sebagai tersangka dalam kasus keributan di sebuah padepokan ilmu kebatinan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Suakabumi. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah rekaman perkelahian yang melibatkan sejumlah orang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga : Uji Klaim Ilmu Laduni Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pimpinan Ponpes Tempuh Jalur Hukum
Menurut Dudi, penanganan perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polsek Ciracap.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi pondok pesantren dan bertemu dengan sejumlah orang, termasuk kedua tersangka. Pertemuan awalnya membahas atau bermusyawarah mengenai keilmuan yang dipelajari di tempat tersebut.
Namun, pembicaraan kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
“Namun pada saat itu terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan yang pertama pelaku JMI menampar korban,” ujar Dudi.
Baca Juga : Siswa SMP PGRI 2 Nagrak Korban Kekerasan Pulang, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
Perselisihan berlanjut ketika AY menghampiri korban dan melakukan pemukulan. Insiden tersebut kemudian memicu keributan yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial.
Terkait kekerasan yang dialami korban, Dudi menyebut penyidik masih mendasarkan keterangan pada hasil pemeriksaan, termasuk keterangan korban mengenai tamparan dan sejumlah pukulan.
“Dari korban menerangkan bahwa selain ada tamparan dari salah satu pelaku, terjadi juga beberapa pemukulan. Namun secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.
Baca Juga : LKBHMI Soroti DP3A Sukabumi soal Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak, Surat Aksi Disiapkan
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa kedua tersangka.
Dudi menegaskan, penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Sebelumnya, viral video pemukulan pada pertemuan untuk menguji klaim ilmu batin di sebuah padepokan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. a












