METROSUKABUMI.com – Sebanyak 11.756 botol minuman keras (miras) dan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2026 dimusnahkan Polres Sukabumi. Tak berhenti pada pemusnahan, kepolisian memastikan razia peredaran miras ilegal akan terus dilakukan setiap hari.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (5/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, pemberantasan narkoba dan miras tidak hanya dilakukan menjelang perayaan tertentu, seperti tahun baru. Operasi dan pengawasan akan menjadi agenda rutin jajarannya.
“Saya pastikan pasti ada operasinya setiap hari, tanpa harus ada momen tahun baru. Kita juga terus berupaya melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang memang terindikasi menjual minuman keras,” tegas Benny.
Menurutnya, petugas juga menemukan modus penjualan miras yang disamarkan sebagai produk jamu tradisional. Praktik tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.
Berdasarkan data Polres Sukabumi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 36 kasus narkotika jenis sabu, kasus ganja, serta peredaran obat keras terbatas. Selain itu, terdapat 11.756 botol miras yang disita dari berbagai operasi kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 42.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp1,706 miliar.
Di sisi lain, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian. Pemkab Sukabumi juga berkomitmen memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
Pengawasan, kata Asep, akan ditingkatkan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan, termasuk destinasi wisata Palabuhanratu dan wilayah Pajampangan.
Penertiban tidak hanya menyasar kafe, warung remang-remang, dan tempat hiburan malam. Pemkab juga menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang selama ini dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan.
“Sukabumi harus zero untuk itu, termasuk peredaran narkoba, minuman keras, juga pemakaian knalpot yang menjadikan gaduh di kalangan masyarakat. Kita gandeng MUI, jajaran TNI, dan Kejaksaan agar Sukabumi semakin tertib ke depan,” pungkas Asep.












