LKBHMI Soroti DP3A Sukabumi soal Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak, Surat Aksi Disiapkan

Direktur LKBHMI Cabang Sukabumi Bidang Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat, Caesar Almunir,
Direktur LKBHMI Cabang Sukabumi Bidang Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat, Caesar Almunir. (Foto : Dok. Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pendampingan kepada korban.

Direktur LKBHMI Cabang Sukabumi Bidang Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat, Caesar Almunir, menilai perlindungan anak harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih ketika muncul dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Sorotan tersebut mengemuka setelah orang tua korban mengaku belum melihat kedatangan pihak DP3A ke sekolah maupun ke rumah untuk memberikan pendampingan secara langsung.

Padahal, menurut Caesar, penanganan kasus yang melibatkan anak tidak cukup hanya dengan kegiatan sosialisasi atau seremoni. Diperlukan langkah nyata, mulai dari pendampingan korban, upaya pencegahan, hingga pengawasan yang menjangkau berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Sukabumi, Orang Tua Khawatir Ada Korban Lain

“Peran DP3A Kabupaten Sukabumi kami pertanyakan. Dalam berbagai kasus yang terjadi, kami melihat perlunya langkah konkret untuk memastikan perlindungan terhadap anak berjalan dengan baik,” ujar Caesar pada metrosukabumi.com, Selasa (27/10/2026).

Caesar menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Menurutnya, anak yang mengalami kekerasan seksual berpotensi menghadapi dampak psikologis, seperti kehilangan rasa percaya diri, kecemasan, depresi, hingga kesulitan membangun kepercayaan terhadap orang lain.

Kondisi tersebut membuat pendampingan menjadi penting, terutama untuk membantu korban merasa aman dan memperoleh dukungan yang dibutuhkan.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Mengemuka, DP3A

Selain itu, korban dan keluarganya perlu mendapatkan akses terhadap layanan psikologis, bantuan hukum, serta informasi mengenai mekanisme pelaporan yang aman.

Caesar juga meminta DP3A memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan anak di tingkat kecamatan. Ia menilai kehadiran pemerintah harus dapat dirasakan masyarakat, tidak hanya melalui program formal, tetapi juga melalui respons yang jelas ketika kasus terjadi.

“Jangan hanya seremonial. DP3A harus ekstra melihat kondisi di Kabupaten Sukabumi, termasuk di tiap-tiap kecamatan. Perlu ada langkah nyata dalam perlindungan anak,” tegasnya.

Ancam Layangkan Surat Aksi

Sebagai bentuk desakan, Caesar menyatakan pihaknya berencana melayangkan surat aksi kepada DP3A Kabupaten Sukabumi dalam waktu sekitar tiga hari ke depan.

Baca Juga : Bocah Hilang di Cikembar Ditemukan, Ibu Ungkap Dugaan Dipukul dan Dipaksa Mengamen

Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perlindungan perempuan dan anak di daerah.

LKBHMI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan DP3A dalam merespons dugaan kasus tersebut, termasuk bentuk koordinasi dengan pihak sekolah, keluarga korban, dan instansi terkait.

Meski demikian, rencana aksi tersebut merupakan sikap dan pernyataan LKBHMI. Pelaksanaan serta tuntutan resminya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Sebelumnya, dugaan pelecehan terhadap siswi SD di Kecamatan Cibadak menjadi perhatian setelah orang tua mengungkapkan kekhawatiran adanya anak lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.

Dalam pemberitaan MetroSukabumi.com pada 21 Oktober 2026, orang tua meminta pihak sekolah membuka saluran pengaduan yang aman agar wali murid dapat menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan kejadian serupa.

Keterangan yang disampaikan orang tua tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Persoalan ini sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme pengaduan yang melindungi identitas anak, mencegah tekanan terhadap korban, serta memastikan setiap informasi ditindaklanjuti oleh pihak berwenang secara profesional.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *