METROSUKABUMI.com – Penggerebekan tempat penyimpanan dan dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, mengungkap fakta mengejutkan. Lokasi tersebut diduga merupakan kantor sekretariat Karang Taruna setempat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (31/10/2026), polisi mengamankan 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter.
Barang bukti tersebut terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.
Ironisnya, lokasi ditemukannya puluhan botol miras itu sehari-hari tampak digunakan sebagai tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi eceran.
Pemilik bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegas Bayu, Senin (2/11/2026).
Terungkapnya dugaan penyalahgunaan sekretariat organisasi kepemudaan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang dinilai telah mencoreng nama organisasi. Menurutnya, Karang Taruna seharusnya menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat dan memberantas penyakit sosial, bukan justru dikaitkan dengan aktivitas tersebut.
“Saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat,” ujar Raden Koesoemo dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Tak berhenti pada permohonan maaf, pria yang akrab disapa RKH itu memastikan akan melakukan investigasi internal terhadap Karang Taruna Kelurahan Benteng.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana puluhan botol miras bisa berada di lingkungan sekretariat, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota organisasi.
“Kami akan melakukan juga investigasi kepada teman-teman Karang Taruna Unit 09 Kelurahan Benteng supaya kami ingin mengetahui informasi secara utuh kenapa miras itu bisa ada di situ,” tegasnya.
Raden Koesoemo juga mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi telah diatur melalui peraturan daerah. Ia menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 sebagai landasan pelarangan peredaran miras di wilayah tersebut.
Karena itu, ia menegaskan organisasi tidak akan membiarkan fasilitas sekretariat digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun norma masyarakat.
Meski demikian, RKH meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing situasi. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Atas nama Karang Taruna Kota Sukabumi sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat di Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan hal ini dan kami akan menindak juga teman-teman Karang Taruna yang terlibat dalam hal-hal yang menjadi penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegas Bayu.












