METROSUKABUMI.com – Sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dijatuhi sanksi pemberhentian operasional khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin (2/11/2026). Dampaknya, puluhan dapur yang selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menghentikan sementara aktivitas pelayanannya.
Berdasarkan informasi dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, sanksi tersebut menyasar 54 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan empat SPPG di Kota Sukabumi.
Penyebabnya bukan persoalan kualitas makanan, melainkan ketidakpatuhan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah di Citamiang, Ratusan Botol Miras dan 75 Liter Oplosan Disita
BGN memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak mengunggah laporan penggunaan dana atau hanya menyampaikan laporan maksimal lima kali dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.
Dalam mekanisme pengelolaan program MBG, laporan tersebut wajib disusun dan diunggah setiap hari pelayanan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Penyusunan laporan melibatkan Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra. Dokumen yang disampaikan juga harus memenuhi ketentuan, baik dari segi format maupun substansi.
Sanksi yang dijatuhkan BGN tidak hanya berupa penghentian sementara aktivitas pelayanan. Seluruh hak operasional SPPG yang masuk dalam daftar tersebut juga dihentikan.
Baca Juga : Pertemuan Yandra-Gilang Buntu, Dualisme KNPI Sukabumi Tak Kunjung Selesai
Status pemberhentian baru dapat dicabut setelah masing-masing SPPG menyelesaikan kewajiban penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan.
Selain itu, BGN mewajibkan kepala SPPG menuntaskan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah kembali beroperasi, pengelola SPPG tetap diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.
Di Kabupaten Sukabumi, puluhan SPPG yang terkena sanksi tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas hingga Nagrak.
Baca Juga : Trayek Elf Surade–Bogor Resmi Beroperasi, Pemkab Sukabumi Dorong Taksi Gelap Jadi Legal
Sementara itu, empat SPPG di Kota Sukabumi berada di wilayah Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pelaksanaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, dalam keterangan terkait kebijakan suspend SPPG secara nasional menegaskan pentingnya pelaporan penggunaan dana harian sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggaran program MBG.
Pemberhentian operasional tersebut merupakan sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Karena itu, keputusan BGN tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti adanya penyalahgunaan dana oleh seluruh SPPG yang masuk dalam daftar.













Respon (1)