Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Polemik Zakat, Tegaskan Tetap Wajib dan Dorong Optimalisasi Wakaf

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara terkait polemik pernyataannya soal zakat yang sempat viral di media sosial. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus meluruskan maksud ucapannya yang dinilai sebagian pihak menimbulkan tafsir keliru.

Dalam klarifikasinya, Nasaruddin menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban bagi umat Islam dan tidak pernah berubah kedudukannya sebagai rukun Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tegasnya.

Polemik bermula dari potongan video saat Menag berbicara dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Dalam forum itu, ia mendorong umat Islam untuk tidak hanya berhenti pada kewajiban minimal zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Baca juga : PKH & Sembako Sudah Cair Jelang Ramadan, Mensos Pastikan Penyaluran Sesuai Target

Menag menjelaskan, pernyataannya bukan ajakan meninggalkan zakat. Sebaliknya, ia ingin menekankan pentingnya memperluas dampak sosial ekonomi melalui pengelolaan dana umat yang lebih produktif.

“Zakat itu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Yang saya maksud adalah bagaimana kita melampaui batas minimal kewajiban, dengan mengoptimalkan wakaf dan instrumen filantropi lainnya agar manfaatnya lebih besar bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin, potensi wakaf di Indonesia sangat besar namun belum dikelola secara maksimal. Jika dikelola secara profesional dan terintegrasi, wakaf bisa menjadi pendorong pembangunan sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meredam polemik serta memperkuat pemahaman publik bahwa zakat tetap wajib, sementara wakaf dan filantropi Islam merupakan instrumen tambahan untuk memperluas manfaat ekonomi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *