SUKABUMI – Kasus kematian bocah berinisial NS di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI) mengungkap dugaan keterlibatan ayah kandung korban dalam praktik kekerasan yang selama ini terjadi.
Temuan itu disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam forum resmi di Jakarta. Menurut dia, kekerasan terhadap NS bukan hanya dilakukan oleh ibu tiri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga diduga melibatkan ayah kandungnya.
“Keterangan keluarga dan lingkungan menyebutkan ada tindakan kekerasan berulang,” tegas Diyah.
Informasi yang dihimpun menyebut, dugaan kekerasan terhadap NS sudah berlangsung cukup lama. Lingkungan sekitar sebenarnya telah memberi peringatan. Namun, peringatan itu tidak digubris.
Fakta lain yang menyita perhatian adalah sikap ayah korban pasca pemakaman. Keluarga besar mengaku kecewa karena ayah kandung disebut belum menunjukkan empati yang layak sebagai orang tua.
Baca Juga : Ibu Tiri Jadi Tersangka, Kekerasan NS Diduga Terjadi Sejak 2023
KPAI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Bukan hanya penganiayaan, tetapi juga dugaan penelantaran.
KPAI mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Penanganan perkara harus menyeluruh dan objektif.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat,” tandas Diyah.
Selain itu, KPAI juga mendorong perlindungan maksimal bagi keluarga korban yang kini menghadapi tekanan sosial. Upaya koordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban pun didorong agar tidak ada intimidasi lanjutan.
Kasus NS menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak, khususnya di wilayah pedesaan. Pengawasan sosial yang lemah, ditambah budaya diam terhadap kekerasan domestik, sering kali membuat korban tak memiliki ruang untuk bersuara.
Tragedi ini menyisakan satu pesan tegas: kekerasan terhadap anak bukan urusan privat. Itu kejahatan. Dan harus ditindak tanpa kompromi.












