Gerak Cepat Polisi! 7 Pelaku Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Aksi brutal dipicu persoalan sepele, korban pelajar alami luka bakar serius

Ketujuh pelaku ditangkap dan dimintai keterangan di mako satreskrim polres sukabumi. Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com – Gerak cepat jajaran Polres Sukabumi patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam setelah insiden penyerangan bom molotov di Kecamatan Cicurug, tujuh pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan kejadian. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tujuh tersangka berhasil kami amankan. Kami akan tindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang menggunakan bahan berbahaya seperti bom molotov,” tegas Samian, Senin (27/4/2026).

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Mayoritas masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan aksi nekat tersebut dipicu persoalan sepele. Insiden bermula saat salah satu rekan pelaku mengaku tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat membeli rokok.

“Dari situ muncul emosi. Para pelaku kemudian berkumpul dan menyiapkan senjata. Dua orang membawa bom molotov, sementara lainnya membawa senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono.

Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Tanpa banyak bicara, dua pelaku langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.

Akibatnya, seorang pelajar berinisial MZ mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lain mengacungkan senjata tajam untuk mengintimidasi korban dan rekan-rekannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga pakaian milik korban yang terkena dampak serangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan bersama terhadap anak serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Karena sebagian pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Hartono.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *