Retribusi Bocor Parah? SIMPUL Sukabumi Soroti Transparansi Minim dan Parkir Ilegal Menggurita

SIMPUL Sukabumi menggelar aksi demo. Foto: Istimewa.

METROSUKABUMI.com – Pengelolaan sektor parkir di Kabupaten Sukabumi dinilai memasuki fase mengkhawatirkan. Retribusi parkir dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya menjadi penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diselimuti ketidakjelasan data dan dugaan kebocoran besar.

Koordinator SIMPUL Sukabumi menyatakan hal itu setelah menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Pertanyaan krusial soal realisasi retribusi parkir sepanjang 2025, daftar titik parkir berizin resmi, serta kontribusi riil terhadap PAD tidak mendapat jawaban memadai dari pihak dinas.

“Retribusi parkir adalah pungutan langsung dari masyarakat yang seharusnya paling mudah diawasi. Namun faktanya, setiap hari warga bayar parkir, tapi pemerintah daerah belum bisa menyajikan data terbuka yang jelas,” ujar Koordinator SIMPUL Sukabumi.

Menurut SIMPUL, sistem pemungutan yang masih manual, pengawasan lemah, serta minimnya integrasi data membuat sektor ini sangat rawan kebocoran. Ironisnya, pungutan berjalan masif di berbagai titik, tetapi akuntabilitasnya nyaris nol.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi! 7 Pelaku Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Temuan lebih mencengangkan yaitu banyak titik parkir di kawasan industri milik swasta beroperasi tanpa izin sebagai objek PBJT. Aktivitas parkir tetap ramai dan menguntungkan, tetapi tidak menyumbang sepeser pun ke kas daerah.

Padahal, Dishub memiliki kewenangan untuk pendataan, penertiban, hingga penindakan terhadap parkir ilegal. Namun, di lapangan, kewenangan itu dinilai belum dijalankan optimal.

“Kalau Dishub punya kewenangan penuh tapi diam saja, ini namanya pembiaran. Kalau ada keterbatasan, seharusnya ada koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum,” tegas SIMPUL.

Akibatnya, masyarakat dirugikan ganda. Di satu sisi, mereka dibebani retribusi parkir harian tanpa transparansi penerimaan. Di sisi lain, parkir ilegal beroperasi tanpa standar keamanan, tanpa jaminan tanggung jawab jika kendaraan hilang atau rusak.

Sikap diam Kepala Dinas Perhubungan selama audiensi semakin memperkuat kesan bahwa persoalan parkir belum menjadi prioritas. Dalam pelayanan publik, diam bukan sikap netral, melainkan bentuk penghindaran tanggung jawab.

Baca Juga: SIMPUL Sukabumi Desak DPRD Kota Sukabumi Bongkar Data Insentif Pajak, Soroti Dugaan Tak Tepat Sasaran

SIMPUL menegaskan perlunya intervensi segera dari pemerintah daerah:

– Audit menyeluruh terhadap retribusi parkir
– Pendataan ulang seluruh titik parkir yang beroperasi
– Penertiban tegas lokasi tanpa izin PBJT
– Penetapan standar keamanan dan tanggung jawab pengelola parkir

Digitalisasi sistem parkir juga mendesak dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran.

Persoalan parkir di Kabupaten Sukabumi bukan sekadar masalah teknis. Ini menyangkut komitmen transparansi, keadilan fiskal, dan perlindungan masyarakat pengguna jasa.

Selama retribusi terus dipungut tanpa kejelasan, parkir ilegal dibiarkan menggurita, dan pengawasan tidak tegas, publik berhak mempertanyakan kinerja pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *